Gebrakannya Dinilai Berpihak Kepada Kaum Kecil, Mia Amiati Dianugerahi Pin Emas

Gebrakannya Dinilai Berpihak Kepada Kaum Kecil, Mia Amiati Dianugerahi Pin Emas
Mia Amiati saat Menerima Anugerah dari Gubernur Jatim/LIPO
LIPO - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menganugerahi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur,  Mia Amiati dengan Lencana Emas 'Jer Basuki Mawa Beya'. 

Anugerah Pin Emas disematkan pada Kamis (30/6/2022), saat peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) di Aula Pancasila Kampus B Universitas Airlangga Surabaya. 

Pemberian penghargaan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/436/KPTS/013/2022 Tentang Penerima Penghargaan Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas.

Penghargaan kepada mantan Kajati Riau itu, karena keberpihakannya kepada kaum kecil. Dibawah kepemimpinan Mia, Kejati Jatim terbanyak membangun Rumah Restorative Justice atau Omah Rembug Adhiyaksa se Indonesia. 

Atas gebrakan Mia, Gubernur Jatim, Khofifah mengucapkan terima kasih kepada Mia Amiati yang telah berhasil membangun 184 Rumah Restorative Justice di seluruh wilayah Jatim. 

Pujian Gubernur Jatim kepada Mia Amiati bukanlah tanpa alasan, mengingat Mia Amiati belum genap setengah tahun bertugas di Jatim sebagai Kajati. Namun, membawa perubahan besar dalam penanganan dibidang hukum. 

"Prestasinya (Mia Amiati:Red) luar biasa, belum genap setegah tahun loh," Ucap Khofifah.

Gubernur Khofifah berharap, penerapan restoratif justice dapat menyelesaikan penanganan perkara dan mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan rasa keadilan secara menyeluruh. 

"Rumah Restorative Justice memberikan harapan baru bagi masyarakat umum yang tersangkut masalah hukum yang berkeadilan," Ucap Khofifah. 

Ditambahkan Khofifah, Rumah Restorative Justice dapat menjadi instrumen bagi pelayan publik, sehingga menjadikan indikator Pemprov Jatim dalam meraih Penghargaan Tertinggi dalam SPM (Standart Pelayanan Minimum) dan satu-satunya dari seluruh provinsi sebagai bentuk pengaduan yang ditindaklanjuti.

Sementara, Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan, bahwa semangat Rumah RJ itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. 

"Rumah RJ adalah sebuah manifestasi kejaksaan dan implementasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024," Kata Mia. 

Ke depannya kata Mia, kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang ada, termasuk di wilayah hukumnya.

Di Jatim sendiri kata Mia, sudah ada 184 Rumah Restorative Justice yang terbentuk. Mulai dari Kabupaten, hingga Kota sekali pun. Salah satunya di Kampus B Universitas Airlangga.

Dari jumlah tersebut, ada beragam perkara pidana yang dapat diselesaikan agar tak sampai ke meja hijau. Mulai dari perselisihan, pertikaian, hingga pencurian. 

"Untuk RJ sendiri, ada 74 perkara (yang telah rampung)," tuturnya. 

Mia mendambakan, aparat penegak hukum di Indonesia diwajibkan mengedepankan restorative justice atau keadilan restorasi dalam menangani setiap perkara pidana. Namun, hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Bahkan, untuk Kejaksaan, kemampuan jaksa untuk mengasah kearifan lokal di setiap daerah diwajibkan diasah dalam mewujudkan keadilan tersebut. Maka, atas penghargaan lencana emas tersebut, Mia Amiati mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Khofifah.

"Saya merasa tersanjung, kaget dan tidak pernah menduga seperti ini beliau menilai kami," kata Mia.

Ia bercerita, pada saat dilantik oleh Jaksa Agung di Jakarta, Mia mendapat pesan jika Surabaya adalah prototype profil sebagai contoh Kejaksaan Tinggi lainnya. 

"Jadi kami dituntut untuk bisa berkinerja dan bersinergi dengan pemerintah daerah," Pungkas Kajati Jatim Mia Amiati. (*1) 


Sumber: timeindonesia

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index