Kajati Riau Resmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejari Pelalawan

Kajati Riau Resmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejari Pelalawan

LIPO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja, resmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, pada Senin (04/07/22). 

Peresmian Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan bertempat di Desa Makmur Sp. VI Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan, Riau. 

Dalam penyampaian Kajati Riau, Jaja Subagja, sangat mengapresiasi dan mendukung adanya rumah adhyaksa seiya sekata yang di buat oleh Kejari Pelalawan. 

"Dengan adanya rumah adhyaksa seiya sekata diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Pelalawan dalam berkonsultasi hukum maupun dalam 
penyelesaian masalah melalui perdamaian," Kata Jaja Subgja. 

Bertepatan dengan peresmian rumah adhyaksa seiya sekata tersebut, Kajati Riau juga menyaksikan proses perdamaian antara tersangka dan korban.

Pada kasus tersebut, Tersangka Siti Nur Afni Binti Sagimin disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kasus yang menjerat Siti menjadi tersangka diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice, dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu bahwa  Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, 
diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,
Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah, Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, Barang bukti telah di kembalikan kepada korban, dan juga masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Peresmian Rumah Adhyaksa Seiya Sekata dihadiri Kejaksaan Negeri Pelalawan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau, Bupati Pelalawan, Wakil Bupati pelalawan, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Ketua DPRD Pelalawan, Kapolres Pelalawan, Dandim Pelalawan diwakili, Ketua PN Pelalawan diwakili, Koordinator bidang Pidum Kejati Riau, Kasi Oharda Kejati Riau, dan Kasi Penkum Kejati Riau. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index