Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Riau Rekomendasikan Izin PT Duta Palma Dicabut

Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Riau Rekomendasikan Izin PT Duta Palma Dicabut
Marwan Yohanis/int
LIPO - Panitia khusus (Pansus) Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan menyampaikan rekomendasi agar PT Duta Palma dicabut. 

Pernyataan itu disampaikan Ketua Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis, usai menggelar rapat paripurna bersama Pemprov Riau, pada Senin (04/07/22). 

Marwan mengungkap sesuai fakta bahwa di dalam HGU PT Duta Palma Nusantara hanya 7.000 hektare yang diberikan izin, dan 3.000 hektare adalah milik masyarakat.

"Berdasarkan Surat Bupati Indragiri Hulu, ada 11 ribu hektare dimohonkan, 7.000 hektare itu yang direkomendasikan oleh bupati untuk dikelola oleh Duta Palma. Sementara 3.000 itu adalah hak personal dan hak komunal. Hak personal dan hak komunal itu untuk dikembalikan kepada masyarakat," Ungkapnya kepada media. 

Selajutnya kata Marwan, lahan 3.000 hektare ini sudah dikembalikan ke masyarakat. 

Dari 7.000 hektare ini, PT Duta Palma harus keluarkan lagi 20 persen untuk Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA). 

"Jangan dikaitkan dengan 3.000 hektare. Yang 3.000 hektare itulah yang dirampok oleh perusahaan selama ini. Sementara yang 7.000 hektare dia harus keluarkan HGU-nya. Akal-akal aja pembuat izin. Kan di situ, akan ada Permen no 20 sekian tahun 2006 itu. Akan ada kewajiban memberikan KKPA di tahun 2007," papar dia.

Sehingga, lanjut dia, PT Duta Palma mengurus izin 2005. Dari penjelasan itu, diduga PT Duta Palma banyak mengangkangi aturan. 

"Berapa banyak UU yang dikangkangi sejak 2005 sampai ke 2018. Karena izinnya berlaku di 2018. Ditandatangani 2005. Sementara, di setiap kebun itu dilakukan penilaian layak atau tidak diberikan HGU lagi.

Lanjut dia, HGU yang pertama hanya berlaku sampai 2018, dalam perjalanan perizinan PT Duta Palma Nusantara terindikasi proses tidak prosedural dan tidak lazim. 

"Seharusnya, salah satunya adalah izin diperpanjang HGU 13 tahun sebelumnya masa habis. Izin diperpanjang seharusnya dua tahun sebelum habis. Satu (cabut HGU), Duta Palma. Banyak perjanjian dengan masyarakat yang tidak pernah direalisasikan. Maka pansus merekomendasikan kepada gubernur meminta Kementerian ATRBPN untuk mencabut izin hak guna usaha PT Duta Palma Nusantara yang diterbitkan tahun 2005," tegas Marwan Yohanis.

Ia mengungkap, total yang direkomendasikan oleh Pansus ini ada 17 perusahaan. 17 perusahaan itu ada salah satunya yakni PT Duta Palma Nusantara yang dicabut izinnya. Sementara yang lain menyesuaikan dengan data dan fakta yang ditemukan ketika membahas di pansus.

"Nah kita juga tidak mengada-ngada, kita punya data, berdasarkan laporan masyarakat dan berdasarkan dengar pendapat dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Kan kita dengar sendiri dengan perusahaan-perusahaan itu. Kita undang, mereka juga mengatakan. Kenapa izin anda 2005? Karena pak diundang-undang itu dikatakan dapat diperpanjang 2 tahun, celah itu yang dia gunakan, kalau paling lambat 2 tahun. Berarti boleh 10 tahun. Nah ini orang perusahaan selalu begitu, begitu ada legal managernya itu terdesak, legal managernya itu dipindahkan, ganti baru, ulang lagi," ungkap Marwan.

Inilah kelakuan-kelakuan yang selama ini yang dilakukan oleh pihak-pihak perusahaan. Kita tidak anti investasi. Kita berharap investor itu datang, karena dia mampu memutar roda ekonomi, tetapi yang menguntungkan masyarakat tempatan, kepada masyarakat Provinsi Riau," tambah dia. (*1/ckp) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index