Ketua DPRD Kuansing Ajak Koalisi 'Sanjai' Kembali Bekerja, Zubirman: Gugatan PTUN Harus Dicabut

Ketua DPRD Kuansing Ajak Koalisi 'Sanjai' Kembali Bekerja, Zubirman: Gugatan PTUN Harus Dicabut
Ketua DPRD Kuansing, Adam/LIPO
KUANSING, LIPO - Demi memperjuangkan kepentingan masyarakat, Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH kembali mengajak para anggota DPRD Kuansing yang tergabung dalam Koalisi "Sanjai" yang terdiri dari Fraksi Gerindra, Demokrat, PAN, PDIP dan Hanura agar kembali beraktivitas di rumah rakyat.

"Karena banyak agenda yang akan kita laksanakan, kepentingan rakyat harus kita nomor satukan. Mari kembali ke kantor. Ini demi memperjuangkan aspirasi masyarakat kita," ajak Adam yang dihubungi wartawan, Rabu (6/7/2022).

Ketua DPRD Kuansing mengajak para wakil rakyat dari Koalisi "Sanjai" itu agar kembali ngantor dituangkannya dalam surat nomor 170/DPRD-KS/PP/65 tertanggal 5 Juli 2022 perihal Permintaan Sikap kepada lima fraksi, Fraksi PAN, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Sekretaris Fraksi PKS-Hanura.

Dalam surat tersebut, Adam mempertanyakan apakah kelima fraksi sudah bersedia menghadiri atau mengikuti seluruh agenda kegiatan di DPRD Kuansing.

Permintaan sikap ini disampaikan Adam tampaknya untuk menyikapi kondisi yang kini terjadi pasca persoalan hukum yang dialami para wakil rakyat yang tergabung dalam Koalisi "Sanjai".

Persoalan hukum muncul mendera para wakil rakyat dari Gerindra, Demokrat, PAN, PDIP dan Hanura ini dikarenakan mereka mengirim surat tertulis kepada Pimpinan DPRD Kuansing, bahwa mereka tidak akan mengikuti agenda di DPRD Kuansing pasca pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kuansing sisa masa jabatan 2019-2024.

Implikasi dari surat tersebut tentu adalah persoalan hukum, karena mereka terindikasi mengambil hak keuangannya meski telah menyatakan tidak akan melaksanakan tupoksi DPRD Kuansing secara tertulis yang ditandatangani pimpinan fraksi di atas materai.

Hal inilah yang membuat Ketua DPRD Kuansing Adam mengirimkan surat permintaan sikap, apakah kelima fraksi sudah bersedia menghadiri atau mengikuti agenda kegiatan DPRD. Surat tersebut tentu adalah bentuk ajakan agar mereka kembali bekerja sesuai tupoksi.

"Selaku pimpinan, saya tentu tidak ingin anggota ada persoalan hukum seperti ini. Sekarang, saya yang berinisiatif mengajak mereka. Karena kalau ditunggu mereka mencabut surat, tak mungkin. Buktinya mereka menggugat hasil pembentukan AKD kemarin. Tapi. Itu sudahlah. Biarlah prosesnya berjalan. Kita tunggu ketetapan hukum final. Dan sekarang, ayo kita kembali bekerja," ajak Adam.

Gugatan PTUN Harus Dicabut

Pada saat Ketua DPRD Kuansing Adam mengajak para anggota DPRD Kuansing dari Koalisi Sanjai untuk kembali ngantor. Fraksi Gerindra yang merupakan bagian penting dari Koalisi "Sanjai" menggugat hasil pemilihan AKD ke PTUN Pekanbaru. 

Gugatan itu nenurut Praktisi Hukum Kuansing, Zubirman SH akan memperpanjang persoalan perbedaan koalisi di DPRD Kuansing. Karena yang digugat adalah AKD yang notabene adalah perangkat untuk melaksanakan tupoksi DPRD Kuansing, seperti pembahasam LKPj, LPJ dan APBD Perubahan.

"Kalau pembentukan AKD digugat, tentu semakin tidak akan ada kegiatan di DPRD. Terutama soal pembahasan LKPj dam LPj. Termasuk pula APBD Perubahan ini. Karena semua ini kan dibahas di komisi-komisi. Sekarang pimpinan komisi itu yang digugat ke PTUN," kata Zubirman, Rabu terpisah.

Digugatnya hasil AKD ke PTUN oleh Koalisi Sanjai, kata Zubirman, adalah bentuk ketidakinginan mereka mengakhiri persoalan ini. Dan mereka dinilai mengabaikan kepentingan rakyat. Karena akibat dari menggugat ke PTUN, menurutnya, DPRD semakin tak bisa beraktivitas.

"Dan menurut saya, gugatan ini harus segera dicabut oleh Koalisi "Sanjai". Sudahilah. Jangan perparah lagi. Apalagi Pak Ketua Adam juga sudah bersurat untuk mengajak semua dewan dari KoaliI Sanjai untuk ngantor. Hargailah itu. Ini demi kepentingan masyarakat kita," katanya berharap.(*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index