Terima SPDP, Enam Jaksa Pelajari Berkas Perkara Tersangka pada Kasus Yayasan ACT

Terima SPDP, Enam Jaksa Pelajari Berkas Perkara Tersangka pada Kasus Yayasan ACT
Ilustrasi/ist
LIPO - Kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Aksi Tanggap Cepat ACT kini memasuki babak baru. 

Jampidum Kejagung RI  telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan dan atau dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau duhaan Tindak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor A dan Terlapor IK. 

Adapun Terlapor A dan Terlapor IK disangka melanggar Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). 

"SPDP nya sudah terbit 11 Juli 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 15 Juli 2022," Kata Ketut kepada liputanoke.com pada Senin (25/07/22). 

Selanjutnya, kata Ketut, dengan diterimanya SPDP atas nama Terlapor A dan Terlapor IK, akan ditunjuk 6 orang Tim Jaksa P-16 Penanganan Perkara.

"Nanti Tim Jaksa akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," Pungkas Ketut. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index