LIPO - Presenter TV Swasta, Brigita Manohara, diperiksa sebagai saksi untuk 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, Jumat (29/07/22).
"Tadi saya memenuhi panggilan KPK untuk menyerahkan bukti, termasuk melengkapi berkas penyidikan untuk empat tersangka," ujar Brigita kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/07/22).
Ia juga mengaku kepada awak media mengembalikan uang ke rekening penampungan KPK. Uang itu diduga merupakan hasil korupsi milik Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Itu Rp 480 juta sudah include semua dan nanti bisa tanya penyidik detailnya ya," jelas Brigita.
Empat tersangka pada kasus ini yaitu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak; Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
Keempat tersangka telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri
Sebelumnya, Simon dan Jusieandra diperiksa tim penyidik KPK di kantor Polda Papua. Saat itu, mereka didalami perihal pelaksanaan lelang dan dugaan aliran sejumlah uang untuk mendapat proyek pekerjaan di Mamberamo Tengah.
Sementara Marten tidak memenuhi panggilan KPK. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan segera dijadwal ulang.
KPK memproses hukum Ricky dkk lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Ketika hendak dijemput paksa oleh KPK, Ricky telah melarikan diri ke Papua Nugini. Atas dasar itu, KPK memasukan Ricky ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan status itu, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk membantu memburu Ricky.
Ricky yang juga merupakan kader Partai Demokrat ini diduga melarikan diri ke Papua Nugini lewat jalur tak resmi sehingga tak tercatat dalam sistem keimigrasian.
Sumber: cnnindonesia