LIPO - Tim JAM PIDSUS Kejaksaan Agung telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), kepada Jaksa Penuntut Umum pada JAM PIDSUS dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (01/08/22).
Adapun 5 berkas perkara yang dikenal kasus minyak goreng ini adalah Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka PTS, Tersangka SM, dan Tersangka LCW alias WH.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, kelima tersangka dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan.
"Tersangka IWW dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 01 Agustus 2022 s/d 20 Agustus 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut.
Untuk Tersangka MPT juga dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 01 Agustus 2022 s/d 20 Agustus 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara, Tersangka PTS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 01 Agustus 2022 s/d 20 Agustus 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka SM dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 01 Agustus 2022 s/d 20 Agustus 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," Jelas Ketut.
Sementara, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 01 Agustus 2022 s/d 20 Agustus 2022 di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Disebutkan Ketut, perbuatan para Tersangka disangka melanggar, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dan Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," Pungkas Ketut.
Sebelumnya, berkas perkara atas nama 5 Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, akibat perbuatan para Tersangka yakni Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH mengakibatkan kerugian perekonomian negara Rp18.359.698.991.659. (*1)