Kasus Window Dressing pada BPR Syariah, Penyidik Kejari Kota Mojokerto Bidik Calon Tersangka

Kasus Window Dressing pada BPR Syariah, Penyidik Kejari Kota Mojokerto Bidik Calon Tersangka
Hadiman/ist
LIPO - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah pihak pada kasus dugaan korupsi Window Dressing terkait pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah, pihak penyidik Kejari Kota Mojokerto telah menemukan unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam waktu dekat ini bakal ada penetapan tersangka. 

Kajari Kota Mojokerto, Hadiman, saat dikonfirmasi tidak menampik telah mengantongi calon tersangka. 

"Tunggu saja tanggal mainnya, tersangkanya nanti kita umumkan," Kata Hadiman, pada Kamis (11/08/22).

Dijelaskan Hadiman, kasus ini sudah diselidiki sejak Januari 2022 lalu. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli. 

"Kita sudah panggil 110 saksi, 4 saksi ahli. Total 114 saksi," Ucap Hadiman. 

Disebutkan Hadiman, berdasarkan perhitungan ahli BPKP perwakilan Jawa Timur, kerugian yang ditimbulkan cukup fantastis. 

"Lebih dari Rp50 Milyar," Jelas mantan Kajari Kabupaten Kuansing, Riau, ini. 

Hadiman pun menghimbau pihak-pihak yang diperlukan keterangannya agar kooperatif, sehingga kasus ini bisa buka secara terang benderang. 

"Ada pegawai sudah dipecat, ada yang sudah berhenti, ada yang sudah pindah domisili. Kita minta mereka kooperatif jika dipanggil," Ucapnya

Menyinggung adanya informasi yang beredar, bakal ada wakil rakyat yang akan digali keteranganya, Hadiman belum bisa memastikan.

"Saya belum bisa memberikan jawaban,  karena saya belum ada menandatangani surat panggilan untuk mereka (Anggota DPRD,red). Nanti pasti kita kabari bila ada," Pungkas Hadiman. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index