JAKARTA, LIPO – Kejaksaan Agung (Kejakgung) tak mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tersangka Surya Darmadi untuk diperiksa. Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap bos PT Duta Palma Group tersebut di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung.
Burhanuddin mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga punya kebutuhan serupa untuk mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun. “Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tersangka SD (Surya Darmadi), oleh penyidik KPK agar dilaksanakan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung,” ujar Burhanuddin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (16/8).
Burhanuddin pun menyampaikan, pihaknya di Kejakgung siap bekerja sama dan berkordinasi dengan KPK untuk sama-sama menuntaskan kasus yang menyeret nama Surya Darmadi ke status tersangka.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menerangkan, proses pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi bakal kembali dilakukan pada Kamis (18/8). Pada Selasa (16/8), semula tim penyidikan di Jampidsus menjadwalkan melakukan pemeriksaan. Tetapi, agenda pemeriksaan dibatalkan lantaran kondisi fisik yang tak memungkinkan.
Namun begitu, proses lanjutan penyidikan tetap berlanjut. Tim Jampidsus masih terus melakukan pelengkapan berkas. Pun, melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain.
Pada Selasa (16/8), tim penyidikan memeriksa Hilda Hermawan (HH) selaku Marketing Suprvisor PT Wanamitra Permai. “HH diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” terang Ketut.
Tim penyidik juga meminta keterangan tambahan terhadap Adil Darmadi (AD), anak dari tersangka Surya Darmadi. Kata Ketut, pemeriksaan terhadap AD dilakukan terkait dugaan tindak pidana Pasal 21 UU Tipikor.
“AD diperiksa mengenai upaya sengaja menghalang-halangi, atau merintangi secara langsung, atau tidak langsung terkait penyidikan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” ujar Ketut.
Terakhir, adalah Tovaringa Triaginta Ginting (TTG) yang diperiksa selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Tiga perusahaan tersebut adalah anak perusahaan PT Duta Palma Group yang mengelola lahan perkebunan kelapa sawit seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau.
“HH, AD, dan TTG diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” begitu kata Ketut.
Surya Darmadi resmi ditahan tim penyidikan Jampidsus di Kejakgung, sejak Senin (15/8). Penahanan tersebut, terkait dengan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan, dan penguasan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau.
Penguasaan lahan tersebut, dilakukan oleh PT Duta Palma Group dan pengelolaan diberikan kepada lima anak perusahaannya. Penyidikan di Jampidsus-Kejakgung menyatakan, penguasaan lahan hutan itu dilakukan dengan cara melanggar hukum dan sarat praktik korupsi. Sehingga merugikan keuangan negara dan perekenomian negara setotal Rp78 triliun.
Di Kejakgung, kasus tersebut diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin naik ke penyidikan, Senin (27/6). Selama penyidikan, Jampidsus tiga kali memanggil Surya Darmadi selaku bos dari PT Duta Palma Group untuk diperiksa sebagai saksi. Tetapi, Surya Darmadi tak pernah menggubris.
Kejakgung pun tahu Surya Darmadi yang berstatus buronan di KPK dan diduga berada di Singapura sebagai pelarian sejak 2019. Pada Senin (1/8), Burhanuddin mengumumkan penetapan tersangka terhadap Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachmat.
Saat peningkatan sebagai tersangka, tim penyidikan di Jampidsus kembali melayangkan pemanggilan yang keempat kali kepada Surya Darmadi untuk dapat diperiksa. Tetapi, Surya Darmadi baru mendatangi Jampidsus-Kejakgung pada Senin (15/8).
Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, saat mendampingi kliennya di Jampidsus mengatakan, Surya Darmadi datang ke Jampidsus dalam status menyerahkan diri ke penyidik. “Beliau tadi tiba di Jakarta setelah perjalanan dari Taipei, Cina,” ujar Juniver, Senin (15/8).
Juniver pun mengatakan, Surya Darmadi tak dalam status melarikan diri dari proses hukum di Kejakgung. Kedatangan kliennya ke Kejakgung sebagai bukti dari niat baik untuk menuntaskan perkara hukum. “Kondisi kesehatan beliau selama ini yang membuat tidak bisa hadir dalam pemeriksaan di kejaksaan,” ujar Juniver.*lipo*3/rol)