INHU, LIPO - Tim Hukum Yayasan Firmar Abadi menggugat PT Indrawan Perkasa (IP) terkait dugaan pembabatan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Berdasarkan penelusuran liputanoke.com, ada situs resmi www.pn-rengat.go.id, gugatan Tim Hukum Yayasan Firmar Abadi terdaftar dengan Nomor 23/Pdt G-LH/2022/PN Rgt, tertanggal 15 Agustus 2022, di pengadilan Negeri Rengat.
Ketua Yayasan Firmar Abadi, Firdaus, saat dikonfirmasi membenarkan telah melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Rengat.
"Kita sudah lakukan gugatan terhadap PT Indrawan Perkasa (IP) yang mana perusahaan beralamatkan di Batang Gansal Inhu diduga membabat hutan kawasan masuk HPT," Jelas Firdaus, Kamis (18/08/22).
Dalam pernyataannya, Firdaus mengatakan tergugat (PT IP,red) diduga menumbang seluruh kelapa sawit yang sudah ditanamnya di dalam kawasan hutan. Kegiatan itu sudah berlangsung sejak lama, dan melakukan Reboisasi penanaman kembali lahan tersebut dengan tanaman kehutanan.
Humas PN Rengat, Adityas Nugraha SH, saat dikonfirmasi juga membenarkan gugatan Yayasan Firmar Abadi terhadap PT Indrawan Perkasa tersebut.
"Benar bang, ada perkara masuk 15 Agustus kemarin," tutup Adityas Nugraha SH. (*15)