LIPO - Alasan kemanusiaan, tersangka Surya Darmadi (SD) batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bos Duta Palma ini seyogyanya diperiksa KPK, Jumat (19/08/22).
KPK batal memeriksa SD karena SD masih dalam perawatan pihak rumah sakit. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangannya kepada liputanoke.com.
"Batal diperiksa KPK hari ini (Jumat, red), karena tersangka SD masih dalam perawatan kesehatannya," Terang Ketut, pada Jumat (19/08/22).
Sebelumnya Tersangka SD menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 (jam oleh Tim JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. Kemudian Tersangka mengeluh sakit.
"Tersangka SD mengeluh sakit di bagian dadanya. Oleh karenanya, Tersangka SD dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung," Jelas Ketut.
Dijelaskan Ketut, hasil pemeriksaan Tersangka SD harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB.
"Jadi pemeriksaan terhada tersangka SD ditunda hingga kondisi kesehatan Tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," Ungkap Ketut lagi.
Diberitakan sebelumnya, SD tidak hanya ditersangkakan oleh Kejaksaan Agung, SD sebelumnya juga buronan KPK dalam kasus alih pungli lahan di Riau.
Tersangka SD menjadi buron KPK semenjak 2019. Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejagung pasa kasus dugaan tipikor dalam pelaksanaan operasional PT Duta Palma Group di Inhu, Riau, SD memilih mengakhiri pelariannya dan menyerahkan diri ke penyidik Kejagung pada 15 Agustus 2022 lalu. (*1)