SUMUT, LIPO - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) mengultimatum Bos judi agar menyerahkan diri.
"Kami sudah melakukan pemanggilan Saudara AP harus datang ke Polda untuk memberikan (keterangan) dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kapolda Sumut, Selasa (16/8/22) lalu.
Praktik Judi Online terbesar di sumut itu terungkap setelah Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si., memimpin langsung penggerebekan sebuah rumah di perumahan elit Cemara Asri.
Penggerebekan markas operator perjudian daring dengan modus kafe bernama Warna Warni itu dilakukan pada Selasa (19/8/22) dini hari.
"Kasus Judi Online di Kompleks Cemara sudah naik tahap sidik (penyidikan, red)," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi pada, Kamis (18/8/22).
Penyidik Polda Sumut telah menaikkan status kasus Judi Online yang diklaim terbesar di provinsi itu ke tahap penyidikan.
Saat ini penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang terdiri dari empat pegawai kafe Warna Warni, ketua RT, tiga satpam, dan enam orang terduga operator Judi Online berinisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.
Selain itu, dilakukan juga pemblokiran ratusan rekening yang diduga dipakai untuk menampung dana bisinis Judi Online tersebut.
Kemudian, anak buah Kapolda Sumut juga bekerja sama dengan instansi terkait telah memblokir 21 website Judi Online yang diduga milik Apin BK alias AP tersebut.
"Polda sumut juga bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening," jelas Kabid Humas.
Guna mengecek aliran dana Judi Online, Polda sumut telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penyidik menduga kegiatan Judi Online itu melanggar Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHPidana.
Namun, hingga kini penyidik belum mengumumkan siapa tersangka kasus itu meskipun sudah mengetahuinya lokasi tersebut milik AP.
Jika AP tidak datang untuk menyerahkan diri, Kapolda Sumut mengancam bakal menetapkan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Judi Online itu. (*1/tnp)