LIPO - Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo dan 4 lainnya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kasus ini selalu memunculkan drama baru sehingga selalu dinantikan publik perkembangannya.
Di Pekanbaru, Riau, pada Minggu (31/07/22), seorang warga dibekuk Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya Kota Pekanbaru.
Adalah Masril, Ia dibekuk bukan terkait pembunuhan, melainkan karena sebuah postingan terkait 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' di akun TikTok.
Masril yang dikenal sebagai Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) hanya memposting ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian. Konten itu Ia dikutip dari akun @opposite6890. Dalam postingan tersebut, Masril memberikan hastag #BerantasJudiOnline.
Kuasa Hukum Masril, Suroto, membenarkan adanya penangkapan terhadap kliennya. Suroto mengatakan, kliennya ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Ini sudah 22 hari klien kami ditahan di Polda Metro Jaya. Ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," Kata Suroto kepada awak media, pada Selasa (23/8/2022).
Suroto mengatakan, selaku penasehat hukum, Ia dan tim sudah menjambangi Polda Metro Jaya untuk meminta keadilan.
"Kami sudah berusaha menemui Dirkrimsus, tapi tak bisa. Kami minta klien kami untuk diselesaikan memalui restorativ justice," Kata Suroto didampingi rekan-rekan pengacara yang lain.
Sementara Zulkarnain Kadir yang juga Penasehat Hukum, mengatakan, bahwa terkait postingan tersebut, Masril sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Terkait postingan tersebut klien lami sudah minta maaf," Kata Zulkarnain Kadir.
Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022. (*1)