Dinilai Tidak Cukup Bukti, Pengacara Minta Polda Metro Jaya Bebaskan Masril

Dinilai Tidak Cukup Bukti, Pengacara Minta Polda Metro Jaya Bebaskan Masril
Tim Pengacara Tersangka Masril/ist

LIPO - Tim Pengacara keberatan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya terhadap Masril, Warga Pekanbaru Riau. Hal itu disampikan Zulkarnain Kadir dalam siaran pers pada Selasa (23/08/22) di Pekanbaru.

Menurutnya penangkapan terhadap tersangka Masril tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Seharusnya penangkapan terhadap klien kami (Masril, red) berdasarkan permulaan yang cukup. Minimal harus ada dua alat bukti," Kata advokat yang akrab disapa ZK tersebut.

ZK mengatakan, bahwa penangkapan terhadap Masril dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 29 Juli 2022. Sehingga ZK menyakini pada saat Masril ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun saksi ahli.

"Hanya dua hari setelah ada laporan, klien kami langsung ditangkap. Lantas atas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami," Tanya ZK lagi.

Selain penahanan yang dianggap tidak sesuai berdasarkan pasal 21 ayat (3) KUHAP, ZK juga menilai penahan yang dilakukan penyidik tidak sesuai surat edaran Kapolri nomor: SE/2/11/2021, tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital indonesia yang bersih.

"Sampai saat ini tembusan surat perintah penahanan atau penahan lanjutan tidak pernah diberikan penyidik kepada pihak keluarga klien kami," Kata ZK kepada liputanoke.com.

Sebelumnya diberitakan, pihak Polda Metro Jaya telah menangkap seorang warga Pekanbaru pada Minggu (31/07/22), di kediamannya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya Kota Pekanbaru.

Masril karena sebuah postingan terkait 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' di akun TikTok.

Masril yang dikenal sebagai Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) hanya memposting ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian. Konten itu Ia dikutip dari akun @opposite6890. Dalam postingan tersebut, Masril memberikan hastag #BerantasJudiOnline.

"Ini sudah 22 hari klien kami ditahan di Polda Metro Jaya. Ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," Kata Suroto kepada awak media, pada Selasa (23/8/2022).

Suroto mengatakan, selaku penasehat hukum, Ia dan tim sudah menjambangi Polda Metro Jaya untuk meminta keadilan.

Masril sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Masril ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022. (*1)

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index