Dianggap Halangi Penyidikan, Direktur PT Banyu Bening Utama Diperiksa Kejagung

Dianggap Halangi Penyidikan, Direktur PT Banyu Bening Utama Diperiksa Kejagung
ilustrasi/ist

LIPO - Tim Jampidsus Kejagung RI memeriksa 1 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkaik kasus Duta Palma Group, pada Kamis 08 September 2022.

Pemeriksaan saksi kali ini terkait dugaan adanya upaya dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung, atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi terhadap Tersangka DFS.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu HH, selaku Direktur PT Banyu Bening Utama.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, saksi HH diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tipikor dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," Jelas Ketut dalam keteranngan tertulisnya, Kamis (08/09/22).

Sebelumnya diberitakan, di hari yang sama, Kamis (08/09/22), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang kasus Duta Palma Group, Kamis (08/09/22).

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Surya Darmadi dan Terdakwa Raja Thamsir Rahman dalam perkara dugaan tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan ahli perekonomian Negara, negara dirugikan Rp 86.547.386.723.891.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Suraya Darmadi memperkaya diri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289.

Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602, dan merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891.

Adapun Terdakwa SURYA DARMADI didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal :
KESATU
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
DAN
KEDUA
Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
KETIGA
Primair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Subsidiair : Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa Surya Darmadi dan Terdakwa Raja Thamsir Rachman telah sesuai berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut. (*1)

 

Baca:Heboh! Mayat Laki-laki Ditemukan Dekat Rumah Dinas Gubernur Riau

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index