Kasus Dugaan Ijazah Palsu SP3, Afrizal Sintong Ajak Masyarakat Fokus Membangun Rokan Hilir

Kasus Dugaan Ijazah Palsu SP3, Afrizal Sintong Ajak Masyarakat Fokus Membangun Rokan Hilir
Afrizal Sintong (kiri) /Foto: Whatsapp

LIPO - Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Afrizal Sintong merasa bersyukur kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan M Risal Ali akhirnya dihentikan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. 

Afrizal saat dikonfirmasi liputanoke.com mengatakan, bahwa pihak Kepolisian sudah bekerja secara profesional. Ia pun mengucapkan terimakasih kepada pihak Polda Riau. 

"Terimakasih tentunya kepada pihak Polda Riau telah bekerja secara profesional," Jelas Bupati yang akrab disapa Evi Sintong ini. 

Afrizal Sintong menjelaskan, selama ini pihaknya mempercayakan kepada aparat hukum untuk menemukan kebenaran. Dengan di SP3 kan kasus dugaan ijazah palsu ini, Afrizal berharap kedepannya tidak lagi menjadi polemik. 

"Kita selama ini menghargai semua pihak makanya kita serahkan sepenuhnya ke aparat hukum. Semoga kedepan tidak ada lagi yang mempersoalkan," Kata Afrizal, pada Kamis (15/09/22). 

Afrizal pun mengajak masyarakat Rokan Hilir fokus membangun Kabupaten Daerah, karena menurutnya banyak persoalan-persoalan daerah yang harus diselesaikan secara bersama. 

"Kedepan, mari kita sama-sama fokus membangun daerah. Saat ini tantangan sangat berat, perlu kerjasama semua pihak," Ajak Afrizal Sintong. 

Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu dilaporkan oleh  M Risal Ali ke Polda Riau. Laporan dugaan ijazah palsu tersebut terdaftar dengan nomor laporan: STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.

Dalam laporan ke Polda Riau,  Afrizal Sintong yang juga Bupati Rokan Hilir ini diduga telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu kedalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (caleg) Kabupaten Rohil 2013.

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Setelah Polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan apakah ada peristiwa pidana dalam perkara itu. Akhirnya penyelidikan dihentikan.

"Sudah dihentikan penyelidikannya," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (14/9/2022).

Sunarto mengatakan, tidak ditemukannya bukti yang cukup menjadi alasan penyidik menghentikan penyelidikan dugaan kasus tersebut. "Belum cukup bukti," kata Sunarto. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index