Wakajati Riau Akmal Abbas Jadi Narasumber Dialog Kebangsaan di Universitas Lancang Kuning

Wakajati Riau Akmal Abbas Jadi Narasumber Dialog Kebangsaan di Universitas Lancang Kuning

LIPO - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Riau Akmal Abbas, menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Kebangsaan dengan Tema "Restorative Justice Sebagai Jalan Menuju Keadilan Dalam Masyarakat Terkait Penyelesaian Hukum Di Provinsi Riau", di Universitas Lancang Kuning, pada Senin (19/09/22).

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Kapolda Riau yang diwakili oleh Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Dr. Fahmi, SH., MH, Anggota DPR RI Effendi Sianipar, Badan Eksekutif Mahasiswa Unilak.

Dalam kegiatan Dialog Kebangsaan ini, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, menyampaikan, bahwa Pendekatan Restorative Justice merupakan pendekatan dalam penyelesaian masalah yang menekankan pada pemulihan kerugian korban dan pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban beserta komunitasnya masing-masing. 

Dalam kesempatan itu, Wakajati Riau Akmal Abbas, menjelaskan, Pengertian dan Tujuan Pelaksanaan Restorative Justice menurut Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020.

"Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan," Jelas Akmal Abbas. 

Selanjutnya Akmal Abbas, juga menjelaskan, asas pelaksanaan Restorative Justice adalah keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir serta cepat, sederhana dan biaya ringan.

Dan selanjutnya Wakakati Riau Akmal Abbas, menyampaikan syarat-syarat penerapan Restorative Justice yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana dipidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Pertimbangan penerapan Restorative Justice diantaranya adalah subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya/dilakukannya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost and benefit penanganan perkara, pemulihan kembali pada keadaan semula, dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Disamping itu, Wakajati Riau juga menjelaskan, bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi Riau sudah menyelesaikan 37 perkara/kasus dengan pendekatan Restorative Justice. 

"Restorative Justice yang utama bukan perdamaian, namun esensi Restorative Justice adalah pemulihan. Pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat," Paparnya. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index