Gegara Sebut 'Gedung Cantik Isinya Sampah', Persaja Kejati Riau Laporkan Akun Quotient TV ke Polda Riau

Gegara Sebut 'Gedung Cantik Isinya Sampah', Persaja Kejati Riau Laporkan Akun Quotient TV ke Polda Riau
Persaja Kejati Riau saat Membuat Laporan ke Polda Riau/ist

LIPO - Persatuan Jaksa (Persaja) Kejati Riau, melaporkan postingan akun Youtube Quotient TV ke Polda Riau, pada Selasa (20/09/22) sekira pukul 10.00 wib. 

Laporan jtu gegara ucapan yang diduga disampaikan Alvin Lim dalam video yang diunggah akun Quotient TV pada kanal YouTube. Apa yang disampaikan dalam video tersebut, dinilai Persaja sudah sangat meresahkan anggota/para Jaksa dan institusi Kejaksaan. 

Ketua Persaja Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH, mengatakan, pihaknya melaporkan postingan akun Youtube Quotient TV ke Polda Riau dengan judul konten "SERIAL KEJAKSAAN SARANG MAFIA # OKNUM JAKSA JAKSEL PERAS LEASING MODUS PINJAM PAKAI".

"Benar, kita barusan melaporkan akun tersebut ke Polda Riau," Kata Raharjo yang juga selaku Asisten Intelijen Kejati Riau, pada Selasa (20/09/22) 

Dikatakan Raharjo, konten yang diduga milik Alvin Lim, SH, MH, MSC, CFP, CLA, yang diunggah oleh pihak Quotient TV, mengatakan bahwa "Kejaksaan sarang mafia, Adhyaksa banyak pencitraan namun dalamnya bobrok, serial oknum Kejaksaan ini adalah 1 dari sekian Video bukti rusaknya kejaksaan di era Burhanudin, nanti akan LQ tampilkan Ferdy Sambo versi Kejaksaan agung yang menyengsarakan masyarakat dimana hukum menjadi alat transaksi dan jual beli oleh oknum Mafia Peradilan, dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Bagi masyarakat yang memiliki informasi dan bukti rusaknya kejaksaan dan pengadilan, berupa rekaman dan alat bukti lainnya bisa hubungi LQ untuk menjadi narasumber, agar Aparat Penegak Hukum bisa berubah".

Apa yang telah muat di dalam video pada akun Quotient TV tersebut, Raharjo menduga telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Dalam pemberitaan liputanoke.com sebelumnya, Raharjo mengatakan,  PERSAJA pada Kejaksaan Tinggi Riau akan mengambil langkah hukum terkait video di akun Quotient TV yang viral di kanal Youtube belakangan ini. 

Raharjo menjelaskan, Persaja juga merasa keberatan dan tidak terima Alvin Lim menyebut dengan kata-kata bahwa "Kejaksaan Sarang Mafia, sampah", dan kata-kata dianggap tak pantas lainnya. 

Raharjo menilai, apa yang disampaikan pada akun tersebut cenderung memiliki maksud dan cenderung memfitnah lembaga, menggeneralisasi, sehingga meresahkan setiap orang yang berprofesi sebagai Jaksa

"Jangan Dilihat Kejaksaan Dari Gedung yang Indah, Gedung Yang Cantik, Isinya Sampah dan Isinya Itu Kotoran, Pimpinan-Pimpinannya Banyak yang Jorok-Jorok dan Pimpinan-Pimpinannya Banyak yang Koruptif," Demikian sebut Alvin Lim, dikatakan Raharjo. 

Cara-cara penyampaian seperti itu, dikatakan Raharjo, Persaja pada Kejaksaan Tinggi Riau sangat memprihatinkan. 

Akun Instagram alvinlim_official yang diduga milik alfin lim saat dimintai tanggapan melalui Direct Message (DM),  terkait laporan Persaja Kejati Riau ke polisi, belum memberikan tanggapan. (*1) 







Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index