Ujaran 'Kejaksaan Sarang Mafia' Dilaporkan Persaja ke Polisi, Ini Respon Advokat Alvin Lim

Ujaran 'Kejaksaan Sarang Mafia' Dilaporkan Persaja ke Polisi, Ini Respon Advokat Alvin Lim
Ilustrasi/LIPO

LIPO - Dulu ada istilah "mulutmu harimaumu", istilah ini sering diucapkan sebagai bentuk peringatan agar hati-hati dalam berucap agar tidak menimbulkan masalah atas ucapan yang dianggap dapat merugikan pihak lain. 

Istilah baru sekarang lebih trend dan sering didengar adalah "Jarimu harimaumu", istilah baru ini kemudian muncul karena perilaku dalam berinteraksi bergeser ke dunia media sosial. 

Semenjak diberlakukannya UU ITE, berbagai kasus bermula dari media sosial sudah tak terhitung masuk ke ranah hukum. Klarifikasi atau acap disebut tabayyun, tak lagi menjadi terdepan untuk menyelesaikan persoalan antar individu maupun kelompok. 

Baru-baru ini Persatuan Jaksa (Persaja) Republik Indonesia melaporkan akun Quotient TV yang diduga milik seorang advokat Alvin Lim ke pihak Kepolisian. 

Persaja Kejati Riau, melaporkan akun Quotient TV ke Polda Riau terkait ujaran Alvin Lim yang menyebut "Kejaksaan Sarang Mafia". Dalam ujaran selanjutnya, Alvin Lim menyebut "Gedung Cantik Isinya Sampah". 

Ujaran-ujaran yang disampaikan Alvin Lim tersebut dinilai Persaja  sangat menyudutkan. Persaja Kejati Riau menilai, apa yang disampaikan pada akun tersebut cenderung memiliki maksud dan cenderung memfitnah lembaga, menggeneralisasi, sehingga meresahkan setiap orang yang berprofesi sebagai Jaksa. Cara-cara penyampaian seperti itu, dinilai sangat memprihatinkan.

"Apa yang telah muat di dalam video pada akun Quotient TV tersebut, diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," Jelas Ketua Persaja Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, kepada liputanoke.com, usai membuat laporan ke Polda Riau, pada Selasa (21/09/22). 

Tidak hanya Persaja Kejati Riau yang melaporkan akun Quotient TV ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Persaja Kejati DKI Jakarta juga menempuh jalur hukum atas ketersinggungan narasi-narasi yang diduga disampaikan Alvin Lim. 

Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.

Perwakilan Persaja Kejati DKI, Yadyn dalam keterangan pers tertulis, Selasa (20/09/22), menyebut, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian lewat akun YouTube Quotient TV.

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di akun YouTube Alvin Lim channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai instansi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," Jelas Yadyn.

Sementara Alvin Lim menanggapi, laporan yang dilayangkan oleh sejumlah Persaja sebagai bentuk atau mencerminkan Kejaksaan dalam dewasa dan anti kritik. Namun, dirinya menghargai langkah hukum yang ditempuh Persaja tersebut. 

"Hak untuk melapor adalah hak setiap warga negara, terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa dan anti kritik," kata Alvin Lim, mengutip detik.com, pada Selasa (20/9/2022) malam.

Bahkan, Alvin Lim mengatakan, dirinya akan membuktikan pernyataannya soal 'Kejaksaan Sarang Mafia' kepada polisi. Dia mengklaim apa yang disampaikannya bukan hoax atau ujaran kebencian

"Nanti akan saya buktikan di kepolisian bahwa berita dan apa yang saya sampaikan benar adanya mengenai oknum jaksa di Kejaksaan Agung. Bukan hoax dan ujaran kebencian apabila yang saya sampaikan adalah kebenaran," ucapnya.

"Sikap arogansi Kejaksaan akan meruntuhkan kejaksaan itu sendiri nantinya, karena anti kritik dan merasa Institusinya Super power padahal adalah kenyataan apa yang dibicarakan mengenai adanya oknum di Kejaksaan Agung," Tutupnya. (*1) 



Sumber: detik.com

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index