Apes!!! 4 Pemuda Teluk Kuantan Digiring ke Polres, Ini Kasusnya

Apes!!! 4 Pemuda Teluk Kuantan Digiring ke Polres, Ini Kasusnya
Empat Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba/ist

KUANSING, LIPO - Tidak bisa dipungkiri penyakit masyarakat (pekat) penyalahgunaan narkoba sedang marak. Tidak hanya di perkotaan, narkoba juga merajalela hingga ke pelosok daerah. Bagaikan "jamur tumbuh di musim hujan", setiap diberantas selalu saja muncul kasus baru.

Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing) juga tidak luput dari gempuran para pengedar yang meraup rezeki dari bisnis barang haram ini. "Ada asap tentu ada api", korbannya pun tidak mengenal kasta. Siapa yang mau menyangkal?.  

Pada Rabu (21/09/2022), melalui release yang diterima liputanoke.com, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 4 orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka adalah FI Alias I (21), PR Alias K (19), IH Alias I (17) dan NAR Alias A (26).

Dari keempat terduga tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup untuk disidangkan. 

Sesuai penjelasan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, SIK, M.Si melalui kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin,S.Tr.K, M.M, mereka diamankan ditempat yang berbeda di Kecamatan Kuantan Tengah. Dua terduga diamankan di desa Beringin, dan dua terduga lagi di Dusun Tobek Panjang  sekira pukul 16.00 WIB sore.

"Berbekal informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku," Sebut Tommy. 

Diceritakan Tommy, awalnya sekira pukul 16.00 WIB, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang berinisial FI, PR, dan IH di dalam rumahnya, di Desa Beringin Taluk. Saat diinterogasi, FI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari NAR.

Tak menyia-nyiakan waktu perburuan terhadap NAR lalu lakukan. NAR berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk. Keempat terduga pun digiring ke Mapolres Kuansing untuk diproses lebih lanjut. 

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari proses penangkapan terhadap 4 terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini adalah 1 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.19 gram,     1 unit handphone merk iPhone 7, 2 buah kaca pyrex, 1 buah bong alat penghisap sabu, 7 helai plastik klip bening, 2 unit handphone merk Vivo, 1 buah kotak plastik warna hitam merk FIF GROUP,  1 unit handphone merk Realme C1 dan 1 unit sepeda motor merk honda scoopy.

"Terhadap keempat pelaku akan disangka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, " tutup Tommy. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index