Penyidik Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembelian Tanah

Penyidik Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembelian Tanah
Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembelian Tanah/ist

LIPO - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 5 orang Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 sampai dengan 2013.

Lima tersangka itu adalah, SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, VSH selaku Notaris,NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, penetapan status tersangka yang disematkan kepada lima orang ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan puluhan saksi.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap lima orang Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," Jelas Ketut, pada Kamis (22/09/22). 

SU dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, FF dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, VSH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, ARS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan NFH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Adapun posisi kasus dijelaskan Ketut Sumedana, bahwa PT Adhi Persada Realti merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang Pembangunan Properti, Perdagangan dan Jasa.

PT APR diduga tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo-cinere Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok seharga Rp 60.262.194.850 melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut padahal nyatanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang.

Bahwa harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektar/ 200.000 meter persegi namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan.

Proses pembayaran ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya, kemudian uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para Tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang.

Adapun peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu, FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melakukan pembelian tanpa adanya persetujuan RUPS dan mengetahui status tanah belum clean and clear dan tidak memiliki akses jalan dan melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp5 Miliar.

SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara membeli tanah dengan tidak melakukan analisis aspek legalitas dan aspek fisik.

"Kajian yang dilakukan hanya dari aspek ekonomi/ bisnis meliputi Pre-Financial Study, Feasibility Study, penaksiran harga oleh KJPP tanpa adanya kajian aspek legalitas tanah baik oleh internal PT APR atau pihak ketiga," Jelas Ketut.

Kemudian untuk, VSH selaku Notaris, secara melawan hukum diduga ikut menjadi pihak dalam transaksi pembelian tanah antara PT Cahaya Inti Cemerlang dengan PT Adhi Persada Realti dengan menggunakan rekening bank pribadi menerima pembayaran dari PT Adhi Persada Realti untuk kemudian diteruskan kepada NF dan ARS.

Sementara, ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang, secara melawan hukum diduga menjual tanah yang tidak dikuasai fisik kepada PT Adhi Persada Realti dan menerima pembayaran. Sedangkan, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, diduga bersama-sama dengan ARS dengan modus membuat surat kuasa melakukan penjualan tanah yang belum berstatus clean and clear dan tidak memiliki akses jalan kepada PT Adhi Persada Realti.

Terkait perkara ini, perbuatan para Tersangka disangkakan melanggar:
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 73 orang saksi, dan Ahli Pertanahan serta Ahli Keuangan Negara.

Selain itu, telah dilakukan penggeledahan terhadap rumah Direksi PT APR, rumah Direksi PT CIC & rumah notaris serta kantor notaris, dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembelian tanah dari PT APR kepada PT CIC dan rekening-rekening koran pihak terkait yang sedang proses permohonan penetapan izin penyitaan di Pengadilan Negeri yang berwenang.

Akibat perkara dimaksud, negara dirugikan sebesar Rp 86.327.067.166, dengan rincian pembelian tanah sebesar Rp 60.262.194.850,- dan operasional sebesar Rp 26.064.872.316,- (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index