Sidang Dugaan Korupsi Bank BJB Cabang Pekanbaru

Kuasa Hukum Arif Budiman Ngotot Minta Saksi Notaris Dihadirkan: Biar Semua Jelas Dari Awal

Kuasa Hukum Arif Budiman Ngotot Minta Saksi Notaris Dihadirkan: Biar Semua Jelas Dari Awal
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Bank BJB/ist

PEKANBARU, LIPO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Pekanbaru, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (20/9/2022) kemarin.

Sidang kemarin mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Mereka dimintai keterangannya untuk terdakwa Arif Budiman dan Indra Osmer, mantan pegawai Bank BJB Pekanbaru

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Arif Budiman, Boy Gunawan, SH untuk kedua kalinya meminta notaris yang membuat naskah akad kredit stand by loan ke Bank BJB Pekanbaru untuk kliennya, dihadirkan dan dimintai keterangannya di dalam persidangan. Permintaan serupa, sebelumnya sudah pernah diajukan Boy dalam sidang sebelumnya.

Permintaan itu diutarakannya kepada majelis hakim yang diketuai Yuliarta, SH. Hal itu setelah Boy menanyakan saksi Dedi Jauhari, yang merupakan Direktur CV Putra Bungsu. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan milik Arif Budiman, yang didakwa membuat salah satu SPK fiktif ke Bank BJB Pekanbaru, yang kemudian membuat Arif Budiman terseret dengan status sebagai terdakwa.

Awalnya, tim JPU dari Kejari Pekanbaru mencecar Dedi terkait keberadaannya sebagai Direktur CV Putra Bungsu dengan perjanjian dengan Bank BJB Pekanbaru.

Menanggapi pertanyaan itu, Dedi menuturkan dirinya hanya pernah sekali menandatangani satu cek saja untuk dicairkan ke Bank BJB Pekanbaru. Sebab urusan terkait kebijakan perusahaan, dipegang Arif Budiman. Sedangkan untuk akad kredit KMKK, Dedi pernah menandatangani pada tahun 2016.

Tak berhenti sampai di situ, JPU kemudian memperlihatkan beberapa dokumen yang ditandatangani Dedi terkait perjanjian dan kredit di Bank BJB Pekanbaru, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketika itu, juga diperlihatkan akte notaris yang digunakan untuk pengajuan kredit ke Bank BJB Pekanbaru.

Ketika berkas itu diperlihatkan ke hadapan majelis hakim, Dedi mengatakan beberapa tanda tangan itu memang mirip dengan tanda tangan miliknya. Namun ia kembali menegaskan bahwa ia hanya sekali membubuhkan tanda tangan. Yakni pada cek untuk dicairkan ke Bank BJB Pekanbaru.

Usai JPU, giliran tim kuasa hukum Arif Budiman yang terdiri dari Boy Gunawan SH, MH, Yuherman SH, MH, Kaharmansyah Harahap SH, MH dan Andreaz Mahesa SH, mengajukan pertanyaan.

Ketika Boy Gunawan memperlihatkan dan menanyakan akte notaris untuk pengajuan kredit tersebut, lagi-lagi Dedi menegaskan dirinya tak mengetahui hal itu.

"Saya tak tahu soal itu. Saya juga sempat tanyakan langsung kepada notarisnya. Ketika itu dikatakan itu (pembuatan akte,red) permintaan Indra (terdakwa lain, red) dan Bank BJB," terangnya lagi.

Menanggapi kesaksian itu, Boy pun memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan notaris yang bersangkutan ke persidangan.

"Ini sangat penting Yang Mulia, karena semua permasalahan klien kami terdakwa Arif Budiman bermula dari sini," mohonnya kepada majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada JPU tentang notaris tersebut. JPU mengatakan tidak menyertai notaris sebagai saksi yang turut serta dimintai kesaksiannya.

Tak berhenti sampai di situ, Boy kemudian meminta kebijaksaan dan wewenang majelis hakim untuk menghadirkan notaris tersebut.

Menjawab permohonan itu, majelis hakim mengatakan sesuai ketentuan, yang diperiksa dalam persidangan adalah sebagaimana BAP yang diajukan JPU. Namun demikian, tim kuasa hukum Arif Budiman dipersilakan menjadikan hal ini sebagai catatan saat mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang selanjutnya.

Saksi lain yang dihadirkan adalah Hengki Purwanto, Patri Erwis, Sibenri dan Syafri Ujang, yang merupakan karyawan Arif Budiman.

Saat memberi kesaksian, mereka mengaku pernah mencairkan beberapa cek milik perusahaan Arif Budiman ke Bank BJB Pekanbaru. Namun mereka tidak tahu apakah cek itu terkait dengan kasus hukum yang tengah dijalani Arif Budiman.

Sedangkan saksi Fajar merupakan salah satu rekanan di DPRD Riau. Di mana salah satu kegiatan yang dilaksanakannya, terdapat SPK lain dengan nama salah satu perusahaan milik Arif.

Dalam kesaksianhya, Fajar mengatakan dirinya sama sekali tak mengetahui hal itu. Dia juga tak kenal dengan Arif maupun Indra Osmer.

Begitu pula saksi Herdison, yang melakukan jual beli mobil di Pekanbaru. Di mana dalam salah satu transaksi jual beli yang dilakukannya, terdapat cek atas nama Arif Budiman. Sama halnya dengan Fajar, Herdison juga mengaku tak kenal dengan Arif maupun Indra.

Selanjutnya, majelis hakim sempat menanyakan beberapa pertanyaan kepada saksi.

Saat diberi kesempatan memberi tanggapan, terdakwa Indra sempat menyatakan keberatannya atas beberapa kesaksian yang disampaikan saksi Dedi. Namun Dedi menyatakan tetap pada kesaksiannya.

Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pada pekan mendatang.

Bukti Penting
Ketika dikonfirmasi di kuar sidang, Boy mengatakan pihaknya menilai permohonan yang diajukan sangat penting bagi status hukum kliennya.

Menurut Boy, seperti dituturkan kliennya, pihak Bank BJB Cabang Pekanbaru baru mengetahui adanya kredit macet pada tahun 2018. Hal itu setelah adanya laporan dari Arif Budiman yang disampaikannya pada April 2018. Berdasarkan laporan itu, barulah pihak Bank BJB melakukan audit.

"Klien kami baru mengetahui adanya akad kredit stand by loan dan SPK-SPK yang diduga fiktif itu pada tahun 2022. Itu setelah adanya laporan dari pihak Bank BJB ke Polda Riau," tambahnya.

Menurut Boy, kliennya tidak pernah diberitahu tentang adanya kredit maupun SPK fiktif tersebut, baik melalui surat peringatan maupun pemberitahuan secara lisan. ***

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index