Sebut Sarang Mafia & Ferdy Sambo Versi Kejaksaan, Persaja Kejari Kota Mojokerto Polisikan Alvin Lim

Sebut Sarang Mafia & Ferdy Sambo Versi Kejaksaan, Persaja Kejari Kota Mojokerto Polisikan Alvin Lim
Perwakilan Persaja Kejari Kota Mojokerto Saat di Kantor Polres Kota Mojokerto/ ist

LIPO - Persatuan Jaksa (Persaja) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, melaporkan Quotient TV yang diduga milik seorang advokat Alvin Lim ke Polres Kota Mojokerto, pada Jumat (23/09/22). 

Laporan terhadap Alvin Lim itu tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor  LP/B/184/IX/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 23 September 2022.

Joko Kris Sriyanto, yang bertindak sebagai Pelapor, membenaran telah melaporkan Alvin Lim terkait dugaan pelanggaran UU ITE. 

Menurut keterangan Joko Kris Sriyanto, apa yang disampaikan terduga Alvin Lim dalam video di akun Quotient TV pada kanal YouTube tersebut, dinilai sangat tidak pantas dan sangat berlebihan, sehingga terkesan menyudutkan. 

"Dugaan ujaran kebencian yang disampaikan dengan narasi-narasi yang tidak mendasar tersebut sudah meresahkan keluarga Kejaksaan," Jelas Joko yang juga menjabat sebagai Kasi Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto, pada Jumat (23/09/22) kepada liputanoke.com. 

Terkait ujaran yang diduga disampaikan Alvin Lim tersebut, Persaja Kejari Kota Mojokerto melaporkan ke Polres dengan dugaan pelanggaran Tindak pidana. Dimana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). 

"Sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE, dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP," Jelas Joko. 

Diceritakan Joko, apa yang disampaikan terduga Alvin Lim tersebut cenderung memiliki maksud dan cenderung memfitnah lembaga, menggeneralisasi, sehingga meresahkan setiap orang yang berprofesi sebagai Jaksa.

"INILAH WAJAH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, JAKSA AGUNG ITU KALAU NGOMONG ENAK NGGAK PAKAI OTAK ASAL NGOMONG SAJA, PADAHAL MEREKA ADALAH SARANG MAFIA ATAU FERDY SAMBO VERSI KEJAKSAAN", demikian ujaran yang persoalkan Persaja Kejari Kota Mojokerto. 

Dari catatan liputanoke.com Alvin Lim tidak hanya dilaporkan Persaja Kejari Kota Mojokerto, Jawa Timur. Persaja Kejati Riau dan Persaja DKI Jakarta turut melaporkan ke Aparat Penagak Hukum dengan persoalan yang hampir sama. 

Sementara, atas laporan sejumlah Persaja terhadap dirinya, Alvin Lim menyebut bahwa itu sebagai bentuk atau mencerminkan Kejaksaan tidak dewasa dan anti kritik. Namun, dirinya menghargai langkah hukum yang ditempuh sejumlah Persaja tersebut. 

"Hak untuk melapor adalah hak setiap warga negara, terkait laporan para persatuan jaksa itu menunjukkan bahwa para jaksa belum dewasa dan anti kritik," kata Alvin Lim, mengutip detik.com, pada Selasa (20/9/2022) malam yang lalu. (*1) 







Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index