PEKANBARU, LIPO - Oknum Polwan Brigadir IDR dan ibunya berinisial YUL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Riri Aprilia Kartin (27).
IDR dan Ibunya YUL ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Dirkrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap oknum Polwan bersama Ibunya tersebut.
"IDR dan YUL sudah ditetapkan tersangka, IDR telah ditahan dan di tempatkan khusus oleh Propam" kata Asep Darmawan kepada wartawan, pada Minggu (25/09/22).
Sebelumnya, korban Riri melaporkan oknum Polwan dan Ibunya ke Polisi atas dugaan penganiayaan, dengan nomor laporan Polisi nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.
Dari pengakuan Riri, dugaan penganiayaan yang dialaminya berawal karena terduga pelaku tidak merestui dirinya berpacaran dengan adik atau anaknya.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut sempat diunggah oleh korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa. Dari foto yang beredar di media sosial, lengan Riri tampak mengalami lebam.
Unggahan korban ini pun menjadi viral dan banyak direspon oleh netizen.
Polda Riau pun langsung menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Riri.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, langsung memeriksa sejumlah saksi, begitu juga terhadap terlapor dan pelapor, pada Jumat (23/9/2022). (*1)