Modus Jual Pupuk Tidak Sesuai Label di Tiga Wilayah Berhasil Diungkap, Polisi Minta Petani Hati-hati

Modus Jual Pupuk Tidak Sesuai Label di Tiga Wilayah Berhasil Diungkap, Polisi Minta Petani Hati-hati
Siaran Pers Penankapan Pupuk/F: Hms Polda Sumbar

LIPO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, beberapa waktu yang lalu berhasil menangkap pelaku yang memproduksi pupuk jenis NPK yang tidak sesuai dengan labelnya, demi meraup keuntungan lebih besar.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ABR (55), selaku direktur CV. ATM. Dari penangkapan pelaku, ABR mengakui sengaja mengurangi bahan baku dari pupuk NPK. 

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian Polda Sumbar memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya para petani agar berhati-hati dalam membeli pupuk untuk pertaniannya. 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan, S.Ik mengatakan, dengan harga pupuk yang cukup tinggi, sehingga berpeluang terjadinya kejahatan produksi pupuk, karena pupuk sangat dibutuhkan petani.

"Kami imbau kepada masyarakat (petani), terkait dengan pengungkapan kasus ini agar masyarakat waspada. Setiap pupuk yang akan dibeli jangan tergiur dengan harga pupuk yang murah," katanya saat menggelar konferensi pers di Polda Sumbar, Kamis (29/9/22).

Untuk menghindari kejahatan produksi pupuk ini, Kombes Pol Dwi mengajak petani untuk dapat meneliti pupuk yang akan di beli di pasaran. 

"Tanyakan kepada pihak berwenang atau pemerintah, bagaimana ciri-ciri pupuk yang baik," imbaunya.

Sebelumnya, Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penangkapan terhadap satu orang  pria dewasa atas dugaan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang berupa pupuk jenis NPK merk Nt. PHOSKA yang diproduksi oleh CV. ATM GRESIK-INDONESIA.

Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang didampingi oleh Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan dan Kasubbid 1 Kompol Harianto mengatakan,  iklan atau promosi penjualan barang di tiga tempat di wilayah Sumatera Barat sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Untuk tempat pertama,  Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil menemukan kios pupuk TMS yang beralamat di Pasar Gadang Kenagarian Inderapura Barat, Kecamatan Pancung Soal , Kabupaten Pesisir Selatan pada Selasa 21 Juni 20220 yang lalu," katanya.

Kemudian untuk tempat kedua, ditemukan kembali pada Rabu tanggal 17 Agustus 2022 yang bertempat di gudang PT. STM yang beralamat di Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin, Jorong Linjuang Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Dan tempat yang ketiga yaitu di sebuah gudang yang beralamat di Jorong Pasar, Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

Dari pengakuan tersangka ABR Alias CM (55) pekerjaan  Direktur CV.ATM, Alamat  Jalan Nangka RT.001 RW.006 Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu Gresik Jawa Timur ini mengakui bahwa sengaja mengurangi bahan baku N (NITROGEN), P2O5 (FOSFAT), K2O (KALIUM) untuk mendapatkan keuntungan.

"Akibat dari perbuatan tersangka dapat merugikan petani dan mengakibatkan hasil produksi perkebunan tidak maksimal," ujarnya.

"Terhadap tersangka dapat dipersangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000," pungkasnya. (1*)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index