LIPO - Tim Jampidsus Kejagung RI kembali memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022.
Berdasarkan keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, bahwa kali ini penyidik memeriksa saksi dua orang.
"FJ selaku Direktur, dan YA selaku Kasubdit di Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian RI," Jelas Ketut pada Kamis (13/10/22).
Dikatakan Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Dalam perkara ini, sejauh ini penyidik kejagung masih dalam rangka mencari alat bukti untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab secara hukum.
Selain sudah memeriksa saksi sebanyak 57 orang, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di berbagai tempat, seperti yakni Jakarta, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan, Cirebon, Bandung, dan Sukabumi, serta penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga sampel garam impor.
"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," Punkas Ketut. (*1)