Ini 5 Fakta Eksepsi Putri Candrawathi, Bikin Publik Kaget

Ini 5 Fakta Eksepsi Putri Candrawathi, Bikin Publik Kaget
Putri Candrawathi/okezone

JAKARTA, LIPO - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang perdana pada Senin 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Usai mendengarkan dakwaan, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Berikut Fakta-Faktanya:

1. Tidak Utuh dan Tidak Cermat

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Putri menyebutkan bahwa dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh sesuai dengan fakta yang ada. Dakwaan disebut kuasa hukum Putri,Arman Hanis, disusun dengan tidak cermat dan utuh. Sehingga pihaknya meminta batal demi hukum.


Di antaranya dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa secara utuh. Mulai dari alasan Putri ke Magelang tidak dijelaskan. Kemudian keributan Brigadir J dan Kuat Maruf hingga dugaan kekerasan seksual terhadap Putri tidak dijelaskan secara utuh.

2. Bersandar pada Satu Saksi

Dalam menyusun dakwaan JPU hanya bersandar pada satu saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E. Sehingga menjadi bias dan merugikan terdakwa, karena Bharada E kerap mengubah keterangannya dalam BAP.

3. Bersifat Asumsi

Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan, dakwaan yang dipaparkan JPU masih bersifat asumstif. Kliennya merasa tidak memahami dakwaan yang dibacakan jaksa, dikarenakan ada banyak keterangan yang berdiri dari beberapa asumsi.
"Jadi, pada dasarnya kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat dan cenderung berdiri dari asumsi," kata Febri.

4. Bikin Terkejut

JPU menyebutkan, surat dakwaan terhadap Putri sudah diserahkan ke majelis hakim dan kuasa hukum sepekan sebelum sidang berlangsung. Maka itu, wajar jika nota keberatan Putri yang disampaikan setelah dakwaan dibacakan pada Senin 17 Oktober 2022.

"Sehingga tim PH (penasehat hukum) terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi atau tanggapan pada hari ini juga. Mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya hari ini juga," ujar JPU di persidangan.

5. JPU Minta Waktu Jawab Eksepsi

JPU meminta waktu kepada majelis hakim untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi Putri Candrawathi.

"Kalau boleh seizin waktu dari majelis hakim yang mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang yang mulia pada 20 oktober 2022," kata JPU.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso lantas menyetujui permintaan JPU tersebut dan menunda sidang hingga Kamis pada Kamis, 20 Oktober 2022 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa Putri.(lipo*3/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index