Polres Inhu Ringkus Penjual Organ Tubuh Harimau Sumatera

Polres Inhu Ringkus Penjual Organ Tubuh Harimau Sumatera
Terduga Pelaku Saat Diamankan Polres Inhu/F: LIPO

INHU, LIPO - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu menangkap satu orang terduga pelaku perdagangan organ tubuh satwa liar berupa tulang belulang Harimau, pada Rabu 19 Oktober 2022.

Terduga pelaku berinisial RI (43), warga kelahiran Desa Aur Cina, berdomisili di Desa Usul Kecamatan Batang Gansal Inhu.

RI ditangkap Satuan Reserse di jalan Lintas Timur Desa Seberida Kecamatan  Batang Gansal pukul 17.00 wib. 

Dijelaskan Kapolres Inhu Akbp Bachtiar Alponso S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadhila SIK pelaku tindak Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem ini, sebelum melakukan penangkapan terduga RI, Satreskrim Polres Inhu terlebih dahulu membentuk tim gabungan bersama petugas Taman Nasional Bukit 30.

"Pertama petugas Taman Nasional Bukit 30 mendapatkan informasi terkait adanya penjualan tulang belulang 1 ekor Harimau Sumatera. Nah dari Informasi itu, tim gabungan dengan Sat Reskrim langsung menyelidiki dugaan tersebut," Jelas Kasat Reskrim Polres Inhu  Firman Fadhila. 

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan, sekira pukul 17.00 wib tim mendapatkan titik terang adanya perdagangan Tulang Harimau tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dengan melakukan Under Cover sebagai pembeli yang ingin melakukan transaksi di Kecamatan Batang Gansal tepatnya di Area Bank BRI Unit Batang Gansal.  Di situ Team gabungan  mengamankan pelaku inisial RI ini,"Jelas Kasat Reskrim kepada liputanoke, pada 20 Oktober 2022.

Setelah mengamankan terduga pelaku, , anggota Sat Reskrim yang langsung  menggelandang pelaku ke rumahnya untuk mengambil barang bukti berupa tulang belulang harimau (Satwa yang dilindungi).  

"Untuk memperoleh tulang belulang harimau sumatera ini pelaku membuat jerat. Dan ketika sudah berhasil terjerat, harimau dengan sengaja dibiarkan membusuk hingga tulang belulang nya diambil untuk dijual. Sementara ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Inhu untuk dilakukan proses hukum lebih kanjut," tutup Kasat Reskrim Inhu.

Atas perbuatan nya, terduga pelaku dikenakan pasal UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) Huruf a Juncto Pasal 40 Ayat (2). (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index