LIPO - Polres Cianjur, Jawa Barat, mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terkait dugaan arisan bodong secara daring.
Pelaku berinisial N (31) terpaksa diamankan lantaran diduga tidak dapat mengembalikan uang arisan yang disetorkan puluhan korban dengan total kerugian Rp1,2 miliar.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si., menerangkan dalam aksinya pelaku mengiming-imingi bonus besar termasuk keuntungan kepada para korban.
"Selama menjalankan aksinya pembayaran arisan untuk pemenang berjalan normal. Tapi setelah empat bulan berjalan pelaku banyak berdalih dan sempat menghilang," jelas Kapolres Cianjur, Doni Hermawan, kepada wartawan, Kamis (20/10/22).
Kapolres mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku bersama pelaku lainnya berinisial SL yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.
"Uang yang diterima dari peserta sebesar Rp1,2 miliar sudah dikembalikan sebesar Rp500 juta, sedangkan sisanya dipakai untuk perawatan, membeli kebutuhan sehari-hari dan perabotan, sehingga pelaku tidak dapat mengembalikan uang pada peserta yang sudah tertipu," ungkapnya.
Para peserta arisan yang berjumlah 22 orang mulai curiga dan sempat mendatangi pelaku.
Pelaku berjanji akan segera memberikan uang peserta yang menang. Namun setelah ditunggu hingga berbulan-bulan uang yang mereka setorkan tidak kunjung kembali termasuk bonus yang dijanjikan, sehingga para korban pun akhirnya melaporkannya ke Polisi.
"Kejadian kasus ini pada Mei lalu, pelapor atas nama Ibu Aneu Rahmawati, alamat di Desa Ciherang Kecamatan Pacet," tutur Doni Hermawan pada wartawan, Kamis 20 Oktober 2022.
Pelaku arisan bodong tersebut ada dua orang yaitu SL yang sudah berhasil diamankan dan NV yang masih dalam pencarian. Dua orang tersebut berperan sebagai pelaksana atau perekrut orang-orang yang ikut dalam arisan.
"Penipuan berbentuk arisan ini ditawarkan secara online melalui WA, awalnya melalui lingkungan pertemanan dari SL ini, dengan menyampaikan melalui pesan di WA dengan mengajak agar bisa ikut dalam arisan," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUP dan atau pasal 372 KUHP ancaman hukumannya kurang lebih 4 tahun penjara. (*1)