PEKANBARU, LIPO - Setelah memeriksa sejumlah saksi dan gelar perkara, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet 2020-2021.
Adapun yang ditetapkan tersangka yaitu, AM merupakan mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau, dan BS selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, mengatakan, setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan.
"Setelah dianalisa, penyidik menetapkan dua tersangka," Kata Agung kepada wartawan, Jumat (21/10/22).
Disebutkan Agung dalam kegiatan pengadaan internet, UIN Suska Riau menerima transferan dana dari APBN sebanyak dua kali. Pertama, dari APBN 2020 Rp. 2,9 miliar, kemudian pada 2021 Rp. 734 juta, total Rp. 3,6 miliar.
Pada kegiatan tersebut AM dan BS diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
"Ada dua tahap pendanaan dari Pemerintah Pusat untuk pengadaan internet di UIN Suska Riau. Pertama Rp 2.940.000.000. Kemudian 2021 periode Januari-Maret sebesar Rp 734.999.100," Jelas Agung.
Sejauh ini kata Agung, penyidik telah memeriksa 17 saksi, baik dari pihak UIN Suska maupun dari pihak swasta, dan saksi ahli.
"Untuk barang bukti, kita sudah mengamankan 84 barang bukti berupa dokumen terkait pekerjaan itu," Kata Agung.
Dalam kapasitas AM sebagai Rektor, Penyidik menilai diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang.
"AM diduga juga meminta diskon besar kepada perusahaan telekomunikasi dalam kegiatan tersebut," Jelas Agung
AM terancam disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5t ayat (1) KUHPidana.