LIPO - Jajaran Polda Riau berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah di Pekanbaru, Riau. Bahkan, polisi harus mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Pelaku IS (36) diamankan usai melakukan aksinya di Jalan Patin Raya, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, pada Rabu (28/09/2022) malam lalu, sekitar pukul 19.08 WIB.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku telah membobol rumah sebanyak 16 kali di wilayah Pekanbaru.
"Tersangka berusaha kabur, makanya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan. Pelaku mengaku sudah 16 kali membobol rumah warga," ujar Sunarto, pada Jumat (28/10/2022).
IS tidak hanya melakukan pembobolan di Pekanbaru, sebelumnya IS disebutkan pernah ditahan oleh Polres Dumai pada 2018 dengan kasus yang sama.
Untuk melancarkan aksinya, IS disebutkan terlebih dahulu mengamati sasaran yang sudah di target untuk dibongkar.
"Untuk memastikan pemilik rumah tidak berada di rumah, IS terlebih menyapa pemilik rumah. Bila tidak sahutan dari dalam, IS langsung bereaksi dengan sejumlah peralatan yang sudah disiapkan, seperti linggis, helm, sepatu, jaket, dan sarung tangan," kata Sunarto.
Penangkapan IS bermula dari kejadian di Jalan Patin Raya, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Dimana pada saat itu, pemilik rumah bersama keluarganya pergi dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci. Tak lama korban kembali pulang dan anak korban melihat pintu samping rumah sudah terbuka dengan kondisi dibuka secara paksa.
"Lalu korban melihat ke dalam rumah dan kamar sudah dalam keadaan berantakan dan korban melihat adanya barang-barang berharga milik korban telah hilang," tuturnya.
Dari rumah tersebut, tersangka berhasil menggondol 2 buah jam tangan mewah seharga Rp30 juta dan Rp3 juta, perhiasan emas berbentuk kalung, gelang dan cincin emas 24 karat seberat 55 emas dan emas 22 karat seberat 100 gram.
"Tersangka mengaku manjual barang hasil curian kepada penadah inisial AT (DPO) dan uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online dan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dan diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.(*1/ckp)