Pelayanan Penerbitan SIM Polda Bali, Ini Persyaratan & Biayanya

Pelayanan Penerbitan SIM Polda Bali, Ini Persyaratan & Biayanya
Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, S.I.K., M.Si/F: Hms Polda Bali

BALI, LIPO - Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, S.I.K., M.Si. mengingatkan jajaran Humas Polda Bali untuk selalu mensosialisasikan ketentuan tentang pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Denpasar, Jumat (28/10/2022).

Satake Bayu mengatakan, penyelenggara pelayanan publik harus semakin baik, tuntutan masyarakat terus meningkat, tidak akan ada toleransi bagi yang pelayanannya lambat dan berbelit-belit. Tidak ada tempat bagi yang pelayanannya tidak ramah dan tidak responsive.

"Ini amanat Kapolri, pimpinan tertinggi kita. Amanat ini menjadi direktif yang harus betul-betul kita laksanakan. Jadi tidak ada kemudian kita coba terjemahkan dengan terjemahan yang berbeda. Jawaban dan langkahnya hanya satu bagaimana kita tingkatkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, baik, cepat, tidak berbelit-belit, ramah dan responsif," ucap Satake Bayu.

Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu jenis pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). 

Dari semua golongan SIM yang disesuaikan dengan peruntukannya sebagai salah satu syarat dalam mengemudikan kendaraan umum di jalan raya. 

"Proses permohonan SIM, baik yang permohonan baru maupun perpanjangan, pemohon dapat mendatangi Satpas SIM yang berada di Kantor Kepolisian setingkat Polres/Polresta di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan domisili pemohon SIM. Tentunya sudah melengkapi diri dengan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan," Jelas Kabidhumas. (*1) 

Beberapa persyaratan umum yang harus dilengkapi oleh pemohon untuk mengurus SIM;

Bagi Pemohon Sim Baru, Persyaratan antara lain;

Asli / foto copy KTP yang masih berlaku, Usia 17 tahun, Membawa surat keterangan sehat jasmani (Dokter), Membawa surat keterangan sehat rohani (Psikologi) 

Untuk Pemohon Yang Memperpanjang SIM, syaratnya yaitu;

Membawa Asli / foto copy KTP yang masih berlaku, Melampirkan SIM asli yang dimiliki sesuai permohonan, Membawa surat keterangan sehat jasmani (Dokter), Membawa surat keterangan sehat rohani (Psikologi). 

Prosedur yang dilakukan saat membuat SIM Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto, Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki. 

Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM. 

Sedangkan untuk biaya penerbitan SIM baru sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah;

SIM A Rp 120.000,00, 

SIM B I Rp 120.000,00, 

SIM B II Rp 120.000,00, 

SIM C Rp 100.000,00, 

SIM D Rp 50.000,00, 

SIM Internasional Rp 250.000,00. 

Untuk biaya perpanjangan masa berlaku adalah;

SIM A Rp 80.000.,

SIM B Rp 80.000.,

SIM C Rp 75.000., 

SIM D Rp 30.000.,

SIM Internasional Rp. 250.000,00.

Berdasarkan surat Telegram Kapolri Nomor : ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016

1. Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali. 

2. Perpanjangan SIM dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya

3. Untuk SIM yang sudah lewat masa berlakunya diberlakukan kembali dengan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM yang dimohon

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index