Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku Pengedar dan Penyimpan Uang Palsu

Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku Pengedar dan Penyimpan Uang Palsu
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Inhil

TEMBILAHAN, LIPO - Tim Resmob Polres Inhil menangkap dua pelaku sindikat pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilahan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kepolisian, uang palsu yang berhasil diamankan dari para pelaku sebesar Rp 79,4 juta dari total Rp 90 juta.

"Uang palsu yang kami amankan sebanyak Rp 79,4 juta. Jadi, ada total Rp 10 juta lebih uang palsu yang sudah diedarkan oleh para pelaku ini," kata Kapolres AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah dalam rilisnya, Sabtu 5 November 2022.

Modus para pelaku adalah menggunakan uang palsu untuk belanja barang yang nilai tukarnya kecil ke beberapa toko dengan pecahan 50 hingga 100 ribu untuk mendapatkan kembalian uang asli.

"Uang asli yang juga berhasil kami amankan dari pelaku sebanyak Rp.4.772.000," terang AKP Amru.

Dua pelaku pengedar dan penyimpan uang palsu tersebut berinisial AM (44) dan S (43) yang merupakan warga Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil.

"Kedua pelaku diamankan pada hari Rabu 2 November 2022 lalu, bersama barang bukti 2 set komputer dan uang palsu tersebut," tambahnya.

Penangkapan pelaku pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilahan ini berdasarkan laporan dari warga adanya penemuan uang palsu dari transaksi jual beli di Jalan Telaga Biru Tembilahan.

"Setelah mendapat informasi itu, kami melakukan penyelidikan dari berbagai sumber dan saksi. Maka didapatlah data bahwa salah satu pelaku adalah inisial AM. Pelaku ini kami amankan saat berada di salah satu wisma Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan," sebutnya.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dari pelaku AM ditemukan barang bukti uang palsu di dalam dompet sebesar Rp. 4,4 juta, di dalam Jok motor pelaku sebanyak Rp. 45 juta dan di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Tanjung Siantar Kecamatan Batang Tuaka sebanyak Rp. 30 juta.

"Setelah di interogasi, pelaku mengakui Ia akan mengedarkan uang palsu tersebut di Tembilahan yang mana uang palsu ini pelaku jemput dari Provinsi Jawa Timur bersama rekan pelaku inisial S," AKP Amru.

Tim Resmob kemudian kembali melakukan penyelidikan terhadap S yang diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Siantar.

"Pelaku S dan dua set komputer (CPU dan Monitor, red) sebagaimana akan digunakan untuk alat pencetakan uang palsu berhasil juga berhasil kami amankan," ujar AKP Amru.

Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Merkea dikenai pasal pasal 36 jo 26 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 KUHP pengedaran atau penyimpanan uang palsu dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index