LIPO – Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto melakukan penggeledahan terhadap kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, pada Rabu (08/11/22) siang.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tipikor yang menyebabkan kerugian negara diduga senilai Rp 50 miliar.
Penggeledahan pada Bank plat merah milik Pemko ini dimulai pukul 10.00 pagi, tim kejaksaan saat penggeledahan tampak di bantu pihak kepolisian.
"Hari ini semua dokumen langsung dibawa ke kantor kejaksaan. Untuk dilakukan pendataan, pemetaan, kemudian tersangkanya siapa saja," ujar Kajari Kota Mojokerto Hadiman.
Hadiman menjelaskan, tidak menutup kemungkinan dilakukan penggeledahan lanjutan, tergantung kebutuhan penyidikan.
"Tergantung penyidikan, bila masih ada data pendukung yang dibutuhkan penyidik, tidak menutup kemungkinan kita lakukan penggeledahan lagi," kata Hadiman kepada liputanoke.com pada Rabu (08/11/22).
Saat penggeledahan, tim kejaksaan tampak fokus pada satu ruangan, tim penyidik secara detail satu-persatu memeriksa dokumen pada ruangan tersebut.
"Bila dokumen-dokumen yang kita cari ada upaya disimpan atau disembunyikan mereka (BPRS, red), ruang komisaris, direksi kita pasang police line, tak ada yang boleh masuk," kata Hadiman.
Untuk menguak kasus ini agar terang benderang pihak penyidik Kejari Kota Mojokerto, sedang mengumpulkan beragam dokumen untuk didalami dan diteliti, seperti dokumen pembiayaan, jaminan yang diagunkan, sertifikat, baik tanah atau rumah, bahkan BPKB.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi saat diperiksa, agunan berpindah-pindah, dari satu ke yang lainnya. Diduga satu agunan bisa menjadi empat pembiayaan," ungkapnya.
Terkait rencana penetapan tersangka pada kasus jni, mantan Kajari Kuansing Riau ini belum bisa menentukan kapan akan diumumkan.
"Belum, soal penetapan tersangka nanti kita kabari. Kita dalami dulu hasil penggeledahan. Untuk sementara dua alat bukti sudah kita dapatkan, tinggal membidik siapa-siapa yang bertanggungjawab yang akan kita tersangkakan," pungkas Hadiman.
Untuk diketahui, kasus ini mulai mencuat setelah tim kejaksaan melakukan penyelidikan pada Oktober 2022.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pada PT BPRS Mojo Artho, diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga perkara ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 5 Oktober 2021.
Di tengah proses penyelidikan, sejumlah nasabah diketahui secara diam-diam mengembalikan uang ke BPRS Mojo Artho. Total yang dikembalikan mencapai Rp 4 miliar. (*1)