LIPO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang kasus Duta Palma Group dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak penyidik, pada Rabu (08/11/22) kemarin.
Tujuh saksi dari pihak penyidik dihadirkan untuk terdakwa David Fernando Simanjuntak perkara dugaan obstruction of justice.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, tujuh saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa keterangannya.
"Pemeriksaan saksi untuk terdakwa David Fernando Simanjuntak. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, (obstruction of justice)," jelas Ketut menjelaskan perkara yang menyeret David sebagai terdakwa, dalam keterangan tertulis pada Kamis (09/11/22).
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan, yaitu INDRA Indra Sinaga, Ottoman, Achmad Faizal Akbar, Tabrani, Freddy R. Hendrawan, Coki Felani dan Dwiyana Indra Kurniawan.
"Tujuh saksi yang dihadirkan JPU merupakan anggota Tim Penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau," kata Ketut.
Pada pokoknya, ketujuh orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa dalam pelaksanaan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, pada tingkat penyidikan umum, belum ditetapkan Tersangka dan sudah dilakukan proses penyitaan dan penggeledahan, lalu selanjutnya ditetapkan 2 orang Tersangka yaitu Raja thamsir Rachman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode tahun 1999 s.d 2008 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group.
Saat proses penyitaan terhadap objek perkebunan dan pabrik kelapa sawit yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani, David Fernando Simanjuntaksebagai saksi dalam berita acara penyitaan.
Dalam proses penyidikan setelah adanya penetapan Tersangka, penyidikan masih terus mencari dan mengumpulkan bukti termasuk dalam hal tindakan pengamanan barang bukti yang telah disita sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf a yaitu penitipan sebagai tindakan pengamanan kepada PTPN dalam hal ini PTPN V. Dalam tindakan penyidikan tersebut, terjadi penghalangan atau merintangi oleh security/satpam perkebunan PT Duta Palma Group atas kegiatan penyidik dan pihak PTPN V.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tindakan security/satpam dinilai menghalangi penyidik bersama tim ahli untuk mengambil sampel tanah guna kepentingan penyidikan merupakan perintah dari Terdakwa David Fernando Simanjuntakselaku humas dari objek perkebunan dan pabrik kelapa sawit.
Akibat tindakan yang dinilai menghalangi penyidikan tersebut, Penyidik tidak dapat memperoleh informasi misalnya data pajak perusahaan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sehingga tidak terangnya suatu penanganan perkara tindak pidana.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 16 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi a charge.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini disebutkan JPU dalam surat dakwaan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Inhu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp 86,547.386.723.891.
JPU menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94). Totalnya Rp 7.710.528.838.289.
Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94). Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602 sedangkan kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000.
Atas perbuatan itu, JPU menjerat Terdakwa Surya Darmadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal Kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dan Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ketiga, Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan Pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*1)