Wah! Hakim Minta Yopi Arianto Diperiksa Ulang di Persidangan, Ada Apa?

Wah! Hakim Minta Yopi Arianto Diperiksa Ulang di Persidangan, Ada Apa?
Sidang Kasus Duta Palma Group/F: LIPO

LIPO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang kasus PT Duta Palma Group, Senin (21/11/22). 

Dalam persidangan JPU menghadirkan 5 saksi diperiksa keterangannya untuk terdakwa Surya Darmadi dan terdakwa Raja Thamsir Rachman. 

Adapun 5  saksi yang dihadirkan untuk diperiksa keterangannya, yaitu Yudi Prasetyo Wibowo selaku Manager Legal PT Kencana Amal Tani, Suheri Terta, S.E. selaku pihak swasta/mantan karyawan bagian hubungan masyarakat (humas)/ Manager Perizinan dan Dokumentasi Duta Palma Group Kantor Perwakilan Pekanbaru, Riau 1996 s.d. 2009, Alisati  Firman selaku Manajer Pembelian dan Logistik PT Duta Palma Nusantara dan Direktur PT Dabi Air Nusantara, Harry Hermawan  selaku Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani, dan Karenina Gunawan selaku Manager Finance PT Darmex Plantations 2011 s.d sekarang. 

Sidang kali ini cukup menegangkan, karena Ketua Majelis Hakim persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group, Fahzal Hendri, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, untuk segera memanggil kembali mantan Bupati Indragiri hulu (Inhu) Yopi Arianto, guna menjalani pemeriksaan ulang sebagai saksi.

"Saudara Jaksa, tolong saksi Yopi Arianto dihadirkan kembali di persidangan ini sebagai saksi," ujar Fahzal Hendri dalam persidangan, Senin (21/11/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurutnya, pernyataan Yopi Arianto saat dihadirkan sebagai saksi beberapa waktu lalu, sangat bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh mantan legal dari PT Duta Palma Group saksi Suheri Terta dan Yudih.

Saat itu, kedua saksi tersebut mengungkapkan bahwa selain mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman yang kini menjadi terdakwa, Yopi Arianto juga turut mengeluarkan izin yang sama, yakni izin lokasi (Ilog) dan izin usaha perkebunan (IUP) untuk PT Duta Palma Group, di masa kepemimpinannya sebagai Bupati Inhu.

"Yopi ini kan Bupati dua periode, bisa jadi tersangka juga dia ini. Tolong dihadirkan ya JPU, jika perlu penetapan nanti kita keluarkan, yang penting dia bisa dihadirkan," tegas Fahzal.

Sebelumnya dalam persidangan yang sama, saksi Suheri Terta mengungkapkan ada tiga Bupati Inhu yang telah mengeluarkan Ilog dan IUP untuk perkebunan PT Duta Palma Group di Inhu.

"Raja Thamsir tahun 2007, lalu Mujtahid Thalib dan Yopi Arianto pada tahun 2011. Ketiganya sama, mengeluarkan Ilog dan IUP juga," ujar Suheri Terta menjawab pertanyaan Hakim.

Hal senada juga disampaikan oleh saksi Yudi. Dikatakannya, berdasarkan dokumen perusahaan yang diketahuinya, dalam membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Inhu, Duta Palma Group menggunakan dasar hukum kedua izin tersebut.

"Ilog digunakan sebagai dasar untuk melakukan ganti rugi atas lahan yang sudah dikuasai oleh pihak ketiga. Sedangkan IUP itu digunakan sebagai dasar hukum untuk membuka lahan hingga menanami sawit di dalamnya," jawab Yudi.

Terkait pernyataan saksi tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Raja Thamsir Rahman, mempertanyakan apakah dalam proses hingga dikeluarkannya kedua izin tersebut. Saksi Suheri sebagai legal PT Duta Palma Group pernah menjanjikan atau memberikan imbalan berupa barang maupun uang kepada terdakwa Raja Thamsir Rachman.

"Tidak pernah," jawab Suheri.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin 28 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi a charge oleh Penuntut Umum yaitu saksi Putri Ayu, Jean Fransisca Lerebulan, Mega Yumantri, dan Tovariga Triaginta Ginting. (*1/ckp)

 





Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index