Kasus Bank BJB Pekanbaru

Sebut Dakwaan JPU tak Terbukti Dalam Persidangan, Kuasa Hukum Arif Budiman Minta Kliennya Dibebaskan

Sebut Dakwaan JPU tak Terbukti Dalam Persidangan, Kuasa Hukum Arif Budiman Minta Kliennya Dibebaskan
Sidang kasus Bank BJB Pekanbaru/lipo

PEKANBARU, LIPO- Kuasa hukum Arif Budiman, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permohonan itu disampaikan saat menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang yang digelar Selasa (22/11/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama SH MH didampingi hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH.

"Memohon majelis hakim membebaskan terdakwa Arif Budiman dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak–tidaknya menyatakan terdakwa Arief Budiman lepas dari segala tuntutan Hukum (Ontslag van Alle Rechtsvelvolging)," ujar tim kuasa hukum Arif Budiman.

Selain itu, majelis hakim juga dimohon menyatakan dalam putusannya bahwa Arif Budiman tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang didakwakan dan dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU), seperti yang termaktub dalam dakwaan JPU, di mana Arif diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ada beberapa hal mendasari permohonan tersebut. Yakni,
dari seluruh keterangan para saksi yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru selama sidangn digelar, tidak satu pun saksi yang melihat, mendengar, atau mengetahui bahwa Arif Budiman
mengajukan permohonan mau pun menandatangani perjanjian kredit Standby Loan dengan Bank BJB Cabang Pekanbaru, di hadapan Notaris Erry Hendra Gunawan.

Seperti diketahui, JPU mendakwa mengajukan kredit dengan mangajukan SPK yang diduga fiktif. Akibatnya, JPU menyebut muncul kerugian negara sebesar Rp7, 2 miliar karena adanya kredit macet.

Selain itu, salah seorang anggota tim kuasa hukum Arif Budiman, Boy Gunawan SH MH menjelaskan, Bahwasanya foto yang diajukan sebagai bukti dalam tuntutan JPU, tidak bisa dijadikan bukti dalam perkara ini. Sebab, JPU tidak pernah memperlihatkan foto yang didokumentasikan oleh saksi Ardian Chaikal.

Bahkan saksi Dedi Jauhari selaku Direktur CV Putra Bungsu, juga membantah dan menegaskan bahwa dirinya tidak ada membuat dan menandatangani akad kredit KMKK Standby Loan di Bank BJB Cabang Pekanbaru sebesar Rp3,8 miliar.

Ditambahkan Boy, bahwa alat bukti surat tentang akad kredit Standby Loan atas nama CV Palem Gunung Raya adalah palsu. Karena Arif Budiman selaku direktur utama tidak pernah menandatangani akad kredit tersebut. Arif Budiman juga telah menegaskan hal serupa saat memberi kesaksian di persidangan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan,
akad kredit atas nama perusahaan itu dilakukan pada tanggal 27 Maret 2015. Tak hanya itu, bantahan serupa juga ditegaskan saksi Mariyati, selaku istri terdakwa. Sebab, dalam setiap penandatanganan akad kredit di bank mana pun, adalah sebuah keharusan bagi.seorsng istri untuk ikut menandatangani akad sebagainpendamping suami.

Tidak hanya itu, tentang akad kredit CV.Putra Bungsu pada tanggal 6 Maret 2015, Arif Budiman juga membantahnya
Sama halnya dengan kesaksian Dedi Jauhari.

Bahkan dalam persidangan, saksi Dedi Jauhari mengatakan telah mendatangi Notaris Erry Hendra Gunawan di kediamannya. Dari hasil pertemuan saksi dengan Erry Hendra Gunawan, sang notaris mengatakan bahwa hal itu merupakan permintaan orang BJB. Kepada Dedi, sang notaris mengakui kekhilafannya dan meminta maaf.

"Namun ada satu hal lagi yang merupakan pokok atau awal permasalahan ini," tambah Boy. .

Hal ini berkaitan dengan keberadaan Notaris Erry Hendra Gunawan. Pasalnya, yang bersangkutan tidak pernah dijadikan saksi oleh Penyidik Polda Riau dalam mengusut kasus ini. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga tidak pernah dihadirkan JPU selama persidangan

"Padahal kita selaku Kuasa Hukum Arif Budiman sudah meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Notaris Erry Hendra Gunawan untuk dimintai kesaksiannya si persidangan. Ini sangat penting, demi terangnya perkara ini. Akan tetapi permintaan tersebut ditolak oleh majelis Hakim karena Erry Hendra Gunawan tidak masuk dalam BAP sebagai saksi," terang Boy.

Begitu pula terkait tanda tangan kliennya yang diduga telah dipalsukan. Khusus terkait hal ini, kliennya bahkan telah meminta dilakukan audit forensik, untuk memastikan apakah tanda tangan yang ada dalam sejumlah bukti yang diajukan JPU, identik atau tidak.

"Namun permintaan ini juga tak pernah dipenuhi. Sehingga wajar jika klien kami mengatakan bahwa dirinya sebenarnya korban dalam kasus ini," tambah Boy.

Dikatakan, dalam BAP Arif juga disebutkan bahwa kliennya meminta diadakannya investigasi khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat. Namun sama halnya dengan beberapa hal di atas, keinginan itu jugatak ada realisasinya. Seandainya permintaan itu dipenuhi, pihaknya yakin bisa membantu terkuaknya masalah ini dengan lebih terang benderang.

Sedangkan saksi ahli keuangan negara yang dihadirkan pihaknya, juga menerangkan bahwa sebenarnya tidak ada kerugian negara seperti yang diklaim pihak Bank BJB. Karena uang Arif Budiman yang hilang di bank itu lebih besar dibandingkan dengan kredit macet tersebut. Sehingga pihak bank sebenarnya cukup mengomparasikan antara kredit macet dan uang milik Arif.

Sementara itu, saksi ahli pidana menyebutkan dakwaan JPU tidak sempurna. Karena JPU tidak mengikutsertakan notaris untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Padahal, asal muasal kasus ini justru bermula dari akad kredit, di mana kesaksian notaris memegang peranan yang sangat penting.

 

"Berdasarkan hal-hal tersebut, kita meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Tidak Sendirian
Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya yakni Indra Osmer juga meminta perkenan majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan.

Hal itu disampaikannya dalam pernyataan terpisah, di luar nota pledoi yang disampaikan kuasa hukumnya.

Selain menyatakan dirinya tak bersalah, Indra juga menegaskan bahwa dalam proses pencairan kredit tersebut, pihaknya tidak melakukan secara sendirian.

Sebab, sesuai aturan yang berlaku di Bank BJB, ada banyak pihak yang ikut dalam proses pengajuan hingga pencairan tersebut. Selain dirinya, ada beberapa pihak lain di internal Bank BJB khususnya Cabang Pekanbaru, yang turut serta termasuk unsur pimpinan.

Setelah mendengar nota pembelaan, sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari JPU. ***

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index