Polres Inhu Tetapkan PPK Kegiatan Tersangka Kasus Bantuan Poktan, Ini Modusnya

Polres Inhu Tetapkan PPK Kegiatan Tersangka Kasus Bantuan Poktan, Ini Modusnya
Kapolres Inhu Konferensi Pers Dugaan Tipikor/F: LIPO

INHU, LIPO - Polres Inhu mengungkap perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait kegiatan peningkatan produksi Kedelai, sumber dana APBN 2018 di Dinas Pertanian Inhu. 

Dalam perkara ini penyidik Polres menetapkan IY, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka. 

Dalam Konferensi Pers Kapolres Inhu Akbp Bachtiar Alponso S.I.K, Msi didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan SIK MSi, PS Paur Humas Ipda Misran,  menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan Korupsi tersebut sudah berjalan selama satu lebih, yaitu sejak 4 November 2021 setelah berkas dinyatakan P21.

Adapun kronologis yang disampaikan Kapolres, pada 2018 Kementerian Pertanian menganggarkan dalam APBN dana Peningkatan Produksi Kedelai di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan luas lahan 1.806 Hektar senilai RP. 1.719.312.000.

Dana itu ditransfer langsung ke rekening 20 Kelompok Tani tersebar di Inhu, dan tambahan anggaran untuk 2 kelompok Tani dari pengalihan dana bantuan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sebesar Rp. 138.040.000,- untuk seluas lahan 145 Hektar, sehingga total anggaran seluruhnya 22 kelompok tani Rp 1.857.352.000,- dengan luas lahan 1.951 Hektar.

"Namun dalam pelaksanaan kegiatan, Kelompok Tani tidak melaksanakan sesuai dengan Rencana Usulan Kelompok (RUK), karena PPK (YI) diduga meminta dan menerima sebagian uang dari kelompok tani yang tidak dapat dipertanggung jawabkan serta membuat SPJ tidak benar sehingga merugikan negara sebesar RP1.311.605.000,"Jelas Bachtiar Alponso, Senin 28 November 2022.

Masih kata Kapolres, modus PPK mengambil uang dari Kelompok Tani adalah pada saat kelompok tani mencairkan dana kegiatan dari rekening Bank BNI, PPK memerintahkan Stafnya untuk mendampingi pencairan tersebut. 

"Nah sesampai kelompok Tani sudah mencairkan anggaran nya, sebagian uang itu diambil oleh PPK dan sebagian sisanya dibelikan Bibit kedelai oleh kelompok," jelasnya. 

Disebutkan Alponso lebih lanjut, dalam pencairannya kelompok tani meminta kepada dinas Rekomendasi Pencairan. 

"Nah setelah uang kelompok tani cair sebagian diambil PPK serta sebagian di Beli Bibit Kedelai dan untuk pelaksanaan sendiri tidak sesuai dengan harapan," Ungkap Kapolres Inhu.

Kapolres juga mengatakan, proses penyelidikan terus dilakukan lebih dalam, kemana saja aliran dana yang sudah diambil saudara (YI), apakah dinikmati sendiri atau dialirkan kemana dan apakah masih ada penambahan tersangka, Polres inhu masih terus mendalami.

"Kita terus mendalami proses penyelidikan dugaan korupsi ini, kemana saja aliran dana nya yang sudah diambil. Saat ini untuk mengetahui kerugian negara berdasarkan koordinasi Polda Riau ke BPKP dan untuk pengambilan uang di 22 Kelompok saudara YI bervariasi," Kata Kapolres.

Untuk pasal disangkakan saudara YI adalah Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.

"Ancaman 10 tahun penjara dan perkara sudah P21 berkas lengkap selanjutnya akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU," tutup Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan PS Paur Humas Polres Inhu. (*15) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index