SIAK, LIPO - Terkait adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi kepada Anak Siswi Mts kelas III di Kabupaten Siak yang dilakukan oleh oknum Ustad menjadi perhatian serius bagi tokoh dan pemuda Kabupaten Siak.
Agar proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polres Siak tidak terhenti di tengah jalan akibat adanya intervensi dari pihak tertentu, pengurus LAM Kabupaten Siak memberikan dukungan kepada pihak korban agar kasus ini bisa diproses dengan cepat dan transparan.
Pada pertemuan pengurus LAM Kabupaten Siak pada Senin (28/11/2022), dalam putusannya mendesak pihak Polres bisa mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur itu.
Timbalan DPH LAMR Siak H Makmur mengatakan, pihaknya mengutuk keras tindakan dugaan asusila yang dilakukan oknum ustadz yang sudah melakukan pelecehan seksual terhadap siswi MTs, saat kegiatan study tour ke Bukittinggi, Sumbar.
"Ini sudah mencoreng marwah Melayu. Kita minta penegak hukum segera tangkap pelaku dan memproses kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan di masyarakat," kata Makmur.
Makmur mengatakan, hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada petinggi LAMR Siak nantinya.
Sementara Hamdan Saily pada pertemuan itu mengatakan, negeri ini ada hukum adatnya, siapa bilang tidak ada hukum adat.
"Kita minta pelaku mau bersumpah diatas Alquran, kalau dia berani. Adat kita masih ada. Itu buktinya istana Siak masih ada," ucapnya.
Dia menegaskan, kalau pelaku dibeking dan dilindungi oleh pihak tertentu, maka bisa dikenakan undang-undang perlindungan anak. Dan pembeking pelaku pelecehan anak bisa dijadikan tersangka juga.
"Itu jelas ada undang-undangnya," ucapnya.
"Kami minta, tidak ada pihak pihak yang membacking pelaku, biarkan proses hukum berjalan, kami bersama masyarakat akan mengawal sampai tuntas masalah ini," ucapnya lagi.
Dia menambahkan, Siak ini bukan kota iblis alias barbar. Tidak ada istilah damai, kalau terbukti bersalah, pelaku harus dihukum.
Tokoh Pemuda Siak Andi Usman Yem mengatakan, kota Siak harus terbebas dari predator anak dan setiap pelaku pelecehan terhadap anak anak harus dihukum seberat-beratnya
Dan Andi meyakini, bahwa Bupati Siak dan pemerintah Kabupaten Siak, juga ingin setiap pelaku kejahatan terhadap anak anak di wilayah Kabupaten Siak dihukum seberat-beratnya agar tidak terjadi lagi kasus yang sama di masa depan, dan andi yakin tidak ada dugaan backup membackup oleh oknum pemerintah Kabupaten Siak terhadap pelaku Predator Anak di negeri Siak.
Untuk itu, Andi menyarankan, setiap kegiatan kegiatan sekolah seperti tour, pramuka, olahraga yang dilakukan luar sekolah, sekolah harus berhati hati dan meminta sekolah juga ikut bertanggung jawab jika terjadi tindak pidana dan kejahatan serupa di kemudian hari.
Sedangkan Kuasa hukum korban, Ismail, mengatakan, bahwa dalam undang-undang perlindungan anak yang baru, bagi siapa yang berani membacking pelaku pelecehan seksual bagi anak-anak dibawah umur, bisa dijadikan tersangka bersama pelaku. (*11)