Pemko Pekanbaru Segera Tertibkan Tiang Reklame Ilegal

Pemko Pekanbaru Segera Tertibkan Tiang Reklame Ilegal
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menertibkan tiang reklame yang menyalahi aturan. Penertiban akan dilakukan pada Januari 2023.

Rencana penertiban tiang reklame tersebut langsung disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP, kepada wartawan, pada Senin (12/12/22).

"Sekarang kita masih mendata. Hasil sementara, ada tiang berizin bayar pajak, ada yang tidak berizin bayar pajak," ujar Muflihun.

Muflihun menghimbau, untuk tiang reklame yang tidak berizin namun membayar pajak, agar segera melakukan pengurusan izin.

"Mana yang tidak ada izin, silahkan urus izinnya. Mana yang tidak sesuai koordinat, nanti kita sesuaikan," ujar Muflihun.

Disampaikannya, penertiban yang akan dilakukan bertujuan menjaga keindahan kota sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame.

"Kita tidak melarang orang berusaha, silahkan, tapi ikuti aturan," tegasnya.

Seperti diketahui, penertiban terhadap tiang reklame ilegal dan menyalahi aturan telah dilakukan pemerintah kota sejak beberapa tahun terakhir. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index