ROKAN HILIR, LIPO - Kapolres Rokan Hilir, Riau, AKBP Andrian Pramudianto, ditimpa kabar tak sedap. Namanya disebut seakan-akan menerima sejumlah uang pengurusan kasus narkoba.
Saat dikonfirmasi wartawan, Andrian Pramudianto, meradang dan dengan tegas membantah. Ia mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar dan itu fitnah.
"Saya tegaskan bahwa pemberitaan yang membawa dan menyeret nama saya bahwa menerima uang itu hoaks, fitnah, saya tidak main-main dalam hal ini karena institusi dan nama saya tercemar akibat fitnah yang ditujukan kepada institusi dan saya," tegas AKBP Andrian kepada wartawan, Minggu sore (18/12/2022).
AKBP Andrian mengatakan dirinya meminta kepada pihak yang menyeret dan membawa namanya dalam kasus hukum di daerah setempat untuk menyampaikan ke publik bahwa itu tidak benar dan kabar bohong.
"Saya tegaskan siapapun yang melanggar hukum apalagi main-main kasus kita sikat, saya tidak mau institusi Polri tercoreng, kita konsisten menegakkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku, dan selalu mengayomi masyarakat, pelindung masyarakat, saya minta yang membawa-bawa nama saya untuk mendapatkan uang bahwa bisa menyelesaikan kasus, pihak tersebut untuk bertanggung jawab menjelaskan ke masyarakat banyak, bahwa saya tidak pernah menerima bahkan menginstruksikan apapun soal kasus yang sedang berproses untuk memperoleh keuntungan " tegas AKBP Andrian.
Sebelumnya muncul pemberitaan seorang pengacara bernama Dr Yudi Krismen mengungkapkan bahwa kliennya merasa telah dipermainkan dalam dugaan kasus kepemilikan narkoba.
Dalam situs tersebut, disebutkan pihak yang disebut mempermainkan bernama Maliki warga Rohil. Maliki menerima uang senilai Rp. 750 juta dari inisial AS klien Yudi Krismen.
"Ada Rp 1 M bisa kubantu kasusmu ini ke Kapolres Lek (AS) , " tutur Yudi Krismen meniru pernyataan Maliki. Lantas lanjut Yudi Krismen, Maliki meminta uang Rp 1 Miliar sama kliennya AS saat itu.
Namun kliennya, AS cuma menyanggupi sebesar Rp 750 juta. AS meminta bantuan kepada Maliki karena memiliki hubungan dekat dan baik dengan Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto.
Masih dalam pemberitaan itu, saat ditanya oleh istri AS kepada Maliki kenapa kasus suaminya belum selesai. Maliki mengatakan bahwa uang Rp. 750 setengahnya telah diserahkan ke Kapolres Rohil.
Maliki mengatakan kasusnya telah diupayakan untuk mengurusnya dan uang yang diterima menurut pengakuan dia telah diserahkan ke Kapolres.
"Maliki kemarin sudah mengembalikan sedikit uang itu. Sisanya masih banyak lagi. Total berapa sisanya, nanti kita perjelas dengan klien kita, " jelas Yudi Krismen.
Sementara itu Maliki saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di +62 813-7140-XXXX, belum memberikan penjelasan terkait kabar tersebut. (*1)