Maliki Beberkan Dugaan Permainan Uang ke Propam Polda Riau, Mengaku Lega Sudah Kembalikan Uang

Maliki Beberkan Dugaan Permainan Uang ke Propam Polda Riau, Mengaku Lega Sudah Kembalikan Uang
Muhammad Maliki/int

ROKAN HILIR, LIPO - Gonjang ganjing adanya dugaan pengurusan kasus narkoba di Polres Rokan Hilir, Riau, akhirnya berbuntut panjang. Meskipun sejumlah pihak yang disebut-sebut namanya dalam pusaran itu telah melakukan klarifikasi, namun Propam Polda Riau tidak tinggal diam. 

Pada Senin (19/12/22), Muhammad Maliki dipanggil Propam Polda Riau. Dipimpin Kompol Agustinus Candra Pietama, SH, SIK, Muhammad Maliki dimintai keterangan di Gedung Mapolres Rokan Hilir, di Ujung Tanjung, Senin (19/12).

Sumber liputanoke.com di Polres Rokan Hilir turut membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Maliki itu. 

"Benar diperiksa Senin siang," kata sumber tersebut. 

Dalam pemeriksaan itu Maliki dengan gamblang dan runut menjelaskan kronologis soal adanya dugaan aliran uang hingga Rp 1 miliar dalam penanganan kasus di lingkungan Polres Rokan Hilir.

Kasus yang dimaksud adalah terkait putusan sidang etik disersi berupa sanksi PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) terhadap oknum berinisial AS dari kepolisian.

Dalam kaitan tersebut, AS bersama istrinya mohon dibantu mencari keadilan hukum agar putusan PDTH tersebut bisa dibatalkan, melalui Muhammad Maliki, karena Maliki dianggap punya kedekatan dengan AKBP Andrian Pramudianto, selaku Kapolres Rohil.

Atas permintaan tersebut, walaupun sudah sempat keberatan dan menolaknya beberapa kali, Maliki akhirnya dengan niat baik berusaha mencari jalan solusi sebagaimana yang diharapkan oleh pihak AS, termasuk menemui Kapolres berdiskusi terkait kasus hukum yang menimpa AS.

Dan hasilnya, Kapolres dengan tegas mengatakan tak bisa membantu dan mencari jalan solusi yang dimaksud.

"Semua kronologis ini, dari awal sampai akhir saya jelaskan dengan runtut. Supaya menjadi terang," ujar Maliki dalam keterangan tertulisnya.

Terkait adanya aliran uang yang heboh diberitakan dengan nominal hingga Rp 1 miliar, nominal tersebut dibantah Maliki. Tapi yang benar adalah hanya Rp 750 juta yang sempat dititipkan kepadanya, secara bertahap dan itu pun bukan karena kemauan Maliki melainkan penawaran dari pihak AS (kesanggupan pihak AS).

Ditegaskan Maliki juga, uang tersebut tak ada kaitannya dengan siapapun, termasuk dengan Kapolres, karena uang itu hanya sampai di tangannya. Itu pun dilakukan, untuk berjaga-jaga, kalau memang dibutuhkan dalam proses pengurusan permasalahan tersebut, berhubung ia belum pernah membantu dalam kepengurusan seperti ini sebelumnya.

Dan munculnya perihal uang tersebut, disebutkan Muhammad Maliki idenya datang dari pihak AS sendiri, agar upaya penyelesaian persoalan tersebut, bisa dilakukan dengan optimal.

"Tapi 1 rupiah pun dana tersebut tidak ada sampai ke Kapolres, karena memang Kapolres sudah sejak awal dengan tegas tak bisa membantu permasalahan yang dimaksud. Jadi jangankan memberi, membahasnya pun belum tersampaikan. Penjelasan seperti ini juga saya utarakan secara gamblang dan terang saat pemeriksaan tadi," katanya.

Kemudian dalam kesempatan pemeriksaan itu, Maliki juga menyampaikan bahwa dana yang sempat dititipkan kepadanya tersebut, sudah dikembalikan utuh kepada pihak AS  tanpa kurang 1 rupiah pun.

"Pengembaliannya memang bertahap. Tapi per hari Senin (19/12/22) ini, sudah saya kembalikan full semuanya, lengkap dengan bukti transfer dari awal sampai akhir. Dan saya memang dari awal ikhlas membantu dan tak ada tendensi apa-apa, karena memang urusan yang semacam ini tak pernah saya lakukan sebelumnya," beber Maliki.

Maliki pun mengaku lega setelah ia memberi penjelasan secara formal ke Propam Polda Riau, agar informasi miring di publik tidak lagi berkembang dengan liar.

"Semoga ini menjadi pelajaran berharga buat saya. Sehingga kedepannya bisa lebih berhati-hati, karena tidak semua niat baik kita, bisa dinilai baik oleh orang lain," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, kasus yang melilit AS ini berawal saat penangkapan seorang warga Penipahan berinisial SF dalam kasus narkotika, dengan barang bukti 2 kg sabu yang menyeret nama AS.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (21/10/2021) silam dan sejak itu AS tidak pernah masuk kantor dan bertugas sebagaimana mestinya hingga terjadi proses hukum dan putusan PDTH Pertengahan Desember ini. (*)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index