Kasus Dugaan Penyimpangan Dana BLUD RSUD Bangkinang, Penyidik Bidik Calon Tersangka Lain

Kasus Dugaan Penyimpangan Dana BLUD RSUD Bangkinang, Penyidik Bidik Calon Tersangka Lain
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana BLUD Tahun Anggaran 2017 dan 2018 sebesar Rp6,4 miliar.

Usai menetapkan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang, ARV alias Nunung sebagai tersangka, kabarnya penyidik sedang membidik calon tersangka lainnya. 

"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Tentu ini terus berkembang, pemeriksaan akan terus dilakukan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (26/12/2022).

Dugaan penyimpangan dilakukan tersangka dengan modus membuat pertanggungjawaban fiktif senilai Rp5.470.171.146,64. Lalu, membuat pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.503.226.584,40 dan melakukan kelebihan sebesar Rp1.503.226.584,40 pada pembayaran pihak ketiga senilai Rp 18.848.450,00.

Akibat perbuatan itu, timbul kerugian keuangan negara/daerah berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp6.992.246.181,04. Dengan rincian pengeluaran dana yang dilakukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran TA 2017 sebesar Rp 37.749.183.280,00 dan TA 2018 sebesar Rp 32.826.294.426,00.

Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan. Dia dijerat dengan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dengan Rp1 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, mengungkapkan penyidik masih berupaya mengumpulkan alat-alat bukti. Diduga ada pihak lain yang terlibat selain ARV. 

"Kita masih melakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap atasan dari ARVini. Atasan, otomatis ada direktur dan lain-lain sampai tingkat yang lebih tinggi," ungkap Ferry.

Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, kata Kombes Pol Ferry, tidak kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. 

"Kami akan lakukan penelusuran, kami masih punya waktu. Kemungkinan nanti, besar kemungkinan Insya Allah ada tersangka baru dalam perkembangan kasus ini," pungkas Ferry. (*1/ckp) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index