Nilai Kerugian Negara Dianggap Kecil, Penanganan Kasus Bansos Siak Berpindah Tangan

Nilai Kerugian Negara Dianggap Kecil, Penanganan Kasus Bansos Siak Berpindah Tangan
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Kejati Riau menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah 2011-2013 di Pemerintah Kabupaten Siak ke Kejari Siak, pada pada 26 Desember 2022 lalu. Artinya, Penyelidikan perkara tidak lagi ditangani Kejati Riau. 

"Iya, sudah (diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siak)," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Tri Joko, Sabtu (31/12/2022).

Menurutnya, kebijakan itu dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara. 

"Kami sudah ekspos, setelah itu diserahkan ke Kejari Siak untuk ditindaklanjuti," ungkap Rizky.

Rizky menjelaskan, dari hasil ekspos diketahui nilai kerugian ditaksir hanya sebesar Rp 168 juta. Jumlah itu merupakan selisih sisa Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang diserahkan ke kejaksaan.

"Mereka menerima misalnya, Rp 500 juta tapi SPj yang baru mereka serahkan Rp300 jutaan. Sedang yang Rp 168 juta ini ada atau tidak ada (SPj) atau disusul," tutur Rizky.

Kecilnya dugaan korupsi di perkara ini membuat Kejati Riau menyerahkan penanganan selanjutnya ke Kejari Siak.

"Kasus ini masih penyelidikan. Jadi Kejari Siak yang melanjutkannya," kata Rizky.

Pihak penerima dana hibah bisa menyerahkan SPj dari kelebihan dana yang digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kalau ada (SPj) berarti tak usah ada pengembalian, dan (bisa) dihentikan. Tapi kalau memang tak ada, uang ini ke mana? Kalau dimakan (untuk kepentingan) pribadi, (Kejari) Siak silahkan naikkan perkara (ke penyidikan)," tutur Rizky.

Namun, lanjut Rizky, jika memang uang itu digunakan untuk kepentingan organisasi, sebaiknya kelebihan itu dikembalikan ke kas daerah.

"Kalau bukan untuk pribadi, dan tetap untuk organisasi kembalikan saja uangnya melalui Kejari Siak," tegas Rizky.

Pada pemberitaan sebelumnya, dalam penanganan perkara ini, jaksa penyidik Pidsus Kejari Siak telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Dugaan korupsi ini dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) ke Kejati Riau, termasuk ke Kejaksaan Agung RI. Mereka menduga ada penyimpangan yang dilakukan dalam pengelolaan dana tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Terkait LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI dari GMPKK sudah ditindaklanjuti," ujar Raharjo, Selasa (21/6/2022).

Raharjo mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat perintah tugs dengan Nomor No. 17/L4.5/fd.1/06/2022 tanggal 8 Juni 2022. "Saat ini sudah diminta keterangan 4 orang dan sedang mengumpulkan dokumen SPj (Surat Pertanggungjawaban) hibah," ungkap Raharjo.

GPMPPK dalam dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Riau, pada Jumat (27/5/2022) menduga ada keterlibatan Bupati Siak masa itu, Syamsuar, dan orang-orang dekatnya dalam kasus tersebut.

Ketika itu, massa GPMPPK menyertakan temuan BPK RI tentang dana hibah untuk organisasi kepemudaan. GPMPPK juga menyerahkan 3 bundel hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Siak ke Kejati Riau.

Koordinator Lapangan GPMPPK, Riswan Siahaan, menyebut Kejati Riau selama ini hanya mengungkap kasus bansos. Namun pengusutan dana hibah seolah-olah didiamkan.

"Ada hal-hal yang seakan-akan kabur dan mungkin dikaburkan dalam kasus ini sehingga terkesan sangat sulit pengungkapannya. Kami cukup apresiasi kepada kinerja aparat penegak hukum Kejati Riau dalam melakukan pemeriksaan perkara yang diduga telah merugikan uang negara ini," tutur Riswan. (*1/ckp) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index