Jampidsus Tetapkan Tiga Tersangka Kasus di Kementrian Kominfo

Jampidsus Tetapkan Tiga Tersangka Kasus di Kementrian Kominfo
Salah Satu Tersangka Kasus di Kementerian Kominfo/F: LIPO

LIPO - Tim Jampidsus Kejagung menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, pada Rabu (04/01/23). 

Adapun tiga orang yang ditetapkan tersangka, yaitu inisial AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung 04 Januari 2023.

"Ketiga tersangka lamgsung ditahan. AAL  YS ditahan  di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung YS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan GMS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya. 

Terkait peran masing-masing tersangka dijelaskan Ketut, Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. 

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang diduga sudah di mark-up sedemikian rupa," jelas Ketut. 

Selanjutnya, peran tersangka GMS yaitu secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sementara Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. 

"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para Tersangka," pungkas Ketut. 

Akibat perbuatan para Tersangka, disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*1) 




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index