INHU, LIPO - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu, mengamankan pelaku kasus dugaan cabul terhadap anak dibawah umur.
Tak tanggung-tanggung, inisial GA alias Ical (20) harus berurusan dengan polisi karena diduga telah menyodomi 10 anak laki-laki dibawah umur.
Polsek Rengat Barat mengamankan GA setelah adanya laporan dari warga.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, membenarkan jajarannya megungkap kasus dugaan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut.
Diungkapkan Misran, pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, salah satu kakak dari korban yang melapor kepada RT setempat, jika adiknya telah disodomi oleh pelaku.
Tidak hanya adik pelapor, sejumlah anak-anak lain disekitar rumah pelaku juga disebut-sebut telah menjadi korban kekerasan sek menyimpang itu.
"Pelapor pulang kerumah dan bertanya pada adiknya tentang kabar tak enak dari ketua RT setempat, korban mengaku jika telah diperlakukan tidak senonoh," jelas Misran kepada liputanoke.com, di ruang kerjanya, pada Rabu (04/01/23).
Dilanjutkan Misran, malam itu juga, pelapor datang ke Polsek Rengat Barat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya adiknya serta sejumlah anak-anak lain.
"Selang beberapa menit kemudian, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, turun kelapangan untuk memburu pelaku," kata Misran.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Ketika diperiksa, pelaku tidak hanya menyodomi MD, tapi ada 9 anak lainnya yang masih dibawah umur menjadi korban.
"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu dan mengambil keterangan sejumlah korban lainnya," pungkas Misran. (*15)