Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Jokowi

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Jokowi
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai menghadiri Peringatan HUT ke-50 PDI Perjuangan/F: BPMI Setpres/Muchlis Jr

LIPO - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan berdasarkan fakta dan bukti. 

Hal itu disampaikan Jokowi saat saat menanggapi pertanyaan wartawan soal penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat dugaan kasus korupsi.

"Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti," ungkapnya ketika usai menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (10/01/2023).

Selain itu, Presiden juga kembali menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.

"Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati," ujar Presiden.

Lukas Enembe telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak September 2022. Lukas ditangkap KPK dan menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka. 

Rijatono Lakka telah dilakukan penahanan oleh KPK selama 20 hari. Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index