Pembayaran Proyek Masjid Raya Pekanbaru Dianggap Kelebihan, Kejati Riau Himbau Kembalikan ke Kas Negara

Pembayaran Proyek Masjid Raya Pekanbaru Dianggap Kelebihan, Kejati Riau Himbau Kembalikan ke Kas Negara
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Kejati Riau telah meminta meminta auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, untuk menghitung jumlah kerugian negara. 

 

Untuk sementara, pihak Kejati Riau menduga terjadi kelebihan bayar pada proyek tersebut lebih dari 1 miliar. Sehingga pihak Kejati Riau menghimbau pihak-pihak yang menikmati kelebihan bayar tersebut segera mengembalikan ke kas negara. Karena itikad baik akan mempengaruhi pertimbangan hukum. 

 

Dikatakan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, sejak proses penyelidikan dan penyidikan, belum ada satupun para pihak melakukan hal itu (pengembalian dana).

 

"Sampai saat ini, belum (ada pengembalian). Mudah-mudahan ada itikad baik dari rekanan atau siapa pun yang menikmati untuk mengembalikan kerugian dari pekerjaan masjid tersebut ke kas daerah," ujar Rizky, kepada wartawan, pada Minggu (15/1/2023) kemarin.

 

Selain dugaan kelebihan bayar, pihak Kejati Riau juga akan menelusuri apakah pekerjaan proyek itu telah sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak atau tidak.

 

Informasi yang diperoleh, proyek ini berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan nilai pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. 

 

Proyek dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32.

 

Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syafri Yafis dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Firan.

 

Pemeriksaan juga sudah dilakukan pada Direktur CV Watashiwa Miazawa, Ajira Miazawa serta sejumlah orang dari pihak konsultan pengawas proyek. (*3) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index