Kasus Kasbon Inhu Berlanjut, Deari Zamora Jadi Tersangka dan Ditahan Kejati Riau

Kasus Kasbon Inhu Berlanjut, Deari Zamora Jadi Tersangka dan Ditahan Kejati Riau
Tersangka DS/F: LIPO

PEKANBARU,  LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Deari Zamora (DZ) sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu (Inhu) 2005-2008, pada Senin (16/01/23). 

 

Mantan anggota DPRD Inhu itu disematkan status tersangka dan ditahan setelah menyerahkan diri. Deari Zamora disebut pihak Kejaksaan beberapa kali mangkir dari panggilan Penyidik. 

 

"Pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka inisial DZ menyerahkan diri ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau. Dimana tersangka 2 kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (16/01/23).

 

Kasus yang menyeret Deari Zamora merupakan pengembangan dari kasus mantan Bupati Inhu, HR Raja Thamsir Rachman.

 

Yang mana, dalam pengembangan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih ada dana yang belum dikembalikan.

 

"Bahwa tersangka DZ turut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Korupsi APBD Kabupaten Inhu Tahun 2005-2008," ujar Bambang. 

 

Atas perbuatannya, Deari Zamora disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo 64 KUHP.

 

"Guna mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penyidik melakukan penahanan Rutan terhadap Tersangka DZ di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan," sambung dia.

 

Untuk diketahui, dalam putusan terhadap HR Thamsir Rachman yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 336 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Februari 2015  lalu, dinyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 116.306.144.361.

 

"Masih banyak pihak-pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban," sebut Bambang.

 

Dari hasil penyidikan, lanjut Bambang, Deari Zamora selaku kontraktor dalam perkara ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp 850 juta. Uang tersebut diketahui digunakannya untuk kebutuhan pribadinya.

 

"Dana kas bon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu," sebut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

 

Untuk diketahui, HR Thamsir Rachman telah dijebloskan ke penjara pada 11 Januari 2016 lalu. Dia dinyatakan bersalah melakukan rasuah tersebut, dan dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

 

Dia juga diwajibkan membayar uang uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 28,8 miliar subsider 2 tahun penjara. 

 

Dalam kasus ini, Thamsir dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2008. 

 

Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap, yaitu harus adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

 

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kasbon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp 46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris dan Bendahara DPRD Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

 

Keempat, kasbon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanaan kegiatan di SKPD senilai Rp 19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029. 

 

Permintaan kasbon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp 45,1 miliar. (*1/***) 




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index