Dinilai Bersalah, Mantan Rektor UIN Suska Riau Diganjar 2 tahun 10 Bulan Penjara

Dinilai Bersalah, Mantan Rektor UIN Suska Riau Diganjar 2 tahun 10 Bulan Penjara
Ilustrasi/F: int

LIPO - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 10 bulan penjara. 

 

Ia dinilai bersalah melakukan kolusi dalam proyek pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun 2020 dan 2021

 

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting didampingi hakim anggota Yuli Arha, Pujayotana, dan Yanuar Anardi, Rabu (18/1/2023) sore.

 

Majelis hakim menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Mujahidin dengan penjara selama 2 tahun 10 bulan," ujar Salomo pada persidangan yang digelar secara teleconference dengan majelis hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di pengadilan dan terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

 

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Achmad Mujahidin membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan badan selama 4 bulan.

 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Salomo.

 

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan hal yang memberatkan hukuman karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

 

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti nomor urut 1 sampai nomor 84 berupa fotocopy dan arsip asli dokumen-dokumen dan surat-surat sebagaimana tersebut dalam berkas perkara diserahkan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain.

 

Atas hukuman tersebut. Achmad Mujahidin melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan JPU. 

 

"Pikir-pikir majelis hakim," kata JPU, Dewi Sinta Dame Siahaan.

 

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi terdakwa dan JPU untuk menyatakan banding. 

 

"Jika dalam waktu 7 hari tidak melakukan upaya hukum (banding), maka dipandang menerima putusan," kata Salamo mengingatkan.

 

Sebelumnya, Jumat (16/12/2022), JPU menuntut Ahmad Mujahidin dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Terdakwa juga dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index